JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu kembali dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Kali ini pelaku ditangkap di tempat kajadian perkara (TKP) yang berbeda.
Tiga orang tersebut adalah Mohamad Suliyanto (44), beralamat Lingkungan Trusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Komang Juliana Putra (34) alias Elos beralamat Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana dan Ida Bagus Agung Surya Duara (28) alias Gus Duara, berlamat Banjar Anyar Desa Batuagung, Jembrana
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sering ada penyalahgunakan narkotika jenis sabu,”katanya, Selasa (21/4/2020).
Dikatakan Kapolres berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan didekat rumah tersangka.
Ternyata tersangka bertemu dengan seseorang yang mencurigakan, diperjalanan pulang menuju ke rumahnya Tim Opsnal Satres narkoba melakukan Penangkapan dan penggeledahan,”ujarnya.
Dari hasil dari penggeledahan ditemukan pada tangan kanannya memegang sobekan tisu warna putih, setelah dibuka tisu tersebut berisi 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang didalam pipet tersebut berisi plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu 0,29 gram brutto atau 0,09 gram netto.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut.
Berbekal informasi tersebutlah, anggota bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi di Jalan Gunung Batur, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan,LoloanTimur, Jembrana,Rabu (1/4/2020)
Pelaku diamankan di pinggir jalan dan tersangka Komang Juliana Putra (34)alias Elos sempat membuang bungkusan kopi saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan pada saku kanan 1 buah HP merk OPPO warna Biru Hitam, disaku kiri 1 buah HP merek Nokia warna Biru muda, plastic bekas pembungkus kopi ABC yang di buang tersangka Komang Elos berisi potongan pipet warna kuning didalamnya berisi plastic klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu. kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram brutto dan 0,35 gram netto.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(mp/ka)