fbpx

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Karyawan Swasta di Tabanan Ditangkap

Pelaku Heri Iriawan (19) pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur (foto-istimewa)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Tabanan mengamankan seorang pemuda  berusia 19 di Tabanan yang menyetubuhi anak di bawah umur, Senin (20/4/2020).

Pemuda yang bernama Heri Irawan (19) beralamat di Jember, Jawa Timur tersebut diamankan karena sebelumnya dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Informasi yang diperoleh, kronologi persetubuhan dengan anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (19/4/2020) lalu. Saat ayah korban mendapati anaknya yang berinisial MRR (13) tidak ada di rumahnya. Kemudian ayah korban mencoba menghubungi korban lewat HP namun HP korban tak aktif.

Karena HP korban tidak aktif, selanjutnya ayah korban mencari korban hingga malam harinya dan mendapatkan informasi bahwa korban sedang berada di sebuah penginapan di Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Mendapatkan informasi tersebut ayah korban langsung menuju alamat penginapan tersebut dan menemukan korban sedang berada di penginapan tersebut seorang diri. Ketika ditanya terkait keberadaannya di penginapan, korban diam dan hanya bisa menangis.

Karena tak mendapat jawaban, ayah korban kemudian mengajaknya pulang ke rumah. Esok harinya, ayah korban kembali menanyakan peristiwa mengapa korban bisa berada di sebuah penginapan.

Saat itu, korban pun mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan hubungan badan dengan pria yang bernama Heri (Pelaku). Mendengar pengakuan dari korban pun merasa tak terima dan marah. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Senin (20/4/2020).

Setelah menerima laporan tersebut,  Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap dan pelaku mengakui berpacaran dengan korban sebelumnya sempat merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Dari keterangan pelaku yang bekerja di perusahaan swasta ini, statusnya dengan korban adalah berpacaran. Pelaku Heri sebelumnya sempat merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil,”kata  kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, seijin Kapolres Tabanan, Rabu (22/4/2020).

Dia mengatakan, modus yang digunakan pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta adalah dengan cara merayu dan berjanji akan bertanggung jawab jika nanti korban hamil. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.(mp/ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.