BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Made Darma (49) mengaku nekat mengonsumsi sabu-sabu agar kuat saat begadang. Pria asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar itu berdalih, barang haram tersebut memiliki efek untuk meningkatkan stamina saat bertugas menjaga posko penanganan covid-19 di Desa Sidetapa.
Sabu-sabu sebut Darma, didapat dengan cara membeli dari seorang pengedar. Butiran kristal bening itu dikonsumsi bersama rekannya Ketut Sulang Jana (42).
Akibatnya, Darma merupakan salah satu tokoh masyarakat Sidatapa, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar.
“Sudah lama nggak pakai sabu. Makai lagi, karena ada kegiatan penjagaan di posko covid. Kebetulan poskonya ada di depan rumah saya, saya ikut jaga. Konsumsi sabu biar kuat begadang,” singkatnya di Mapolres Buleleng, Selasa (28/4/2020).
Kasat Narkoba AKP I Made Derawi Seizin Kapolres Buleleng mengungkapkan, tersangka Darma ditangkap bersama Ketut Sulang Jana di depan kuburan Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kamis (9/4/2020) lalu.
Kedua tersangka ditangkap sebut Kasat Derawi, ketika selesai mengambil pesanan sabu lewat sistem tempel. Saat digeledah, keduanya tak berkutik. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 2.11 gram brutto.
Selain itu, polisi juga membekuk dua pengguna narkoba lainnya. Mereka adalah Gede Pasek Sujaya alias Alex (43) asal Kecamatan Buleleng, serta Kadek Juliawan alias Ulik (32) asal Desa Sidetapa. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dengan berat total 1.04 gram brutto dari tangan Alex.
Kasat Derawi menegaskan, keempat tersangka adalah pengguna. Pihaknya mengaku telah mengantongi identitas pengedar narkoba setelah melakukan penangkapan terhadap empat tersangka tersebut.
“Identitas tiga orang pengedar sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan,” singkatnya.(mp/ar)