BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Ulah maling seorang residivis warga asal Banjar Pendem, Desa Alasangker Kecamatan Buleleng ini tergolong nekat sekaligus konyol. Betapa tidak, Gede Dama (27) alias Komo pelaku pencurian HP dan barang berharga lainya ini menjalankan aksinya di asrama TNI AD di wilayah Kelurahan Banyuning, Buleleng, Rabu (8/4/2020).
Gede Dama (27) alias Komo terlihat kesakitan saat dipapah anggota Satreskrim Polres Buleleng pada Kamis (30/4/2020) siang. Residivis asal Banjar Pendem, Desa Alasangker Kecamatan Buleleng, dihadiahi timas pasna pada kedua betisnya oleh petugas lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Komo mengaku jika aksi pencurian yang ia lakukan bersama seorang temannya yang masih di bawah umur berinisial MLN, 15, warga Jalan Merak, Gang Setia Kawan, Kelurahan kampung Anyar, Kecamatan Buleleng. MLN bertugas mengawasi keadaan dari luar. Sedangkan dirinya masuk ke asrama untuk mengambil barang.
Komo berdalih, aksi pencurian pada Rabu (8/4/2020) sekira pukul 15.00 Wita lalu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “(mencuri) nggak punya uang. Barang-barang sudah beberapa dijual. Sering main ke sana (asrama TNI). Sekarang kapok,” aku tersangka Komo kepada awak media dengan wajah meringis kesakitan.
Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng mengatakan, pelaku Komo merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Yakni tahun 2013, tahun 2017 dan sekarang tahun 2020.Pelaku diciduk aparat pada Selasa (14/4/2020) lalu.
Penangkapan Komo berawal dari laporan AAJ (25) seorang anggota TNI yang melihat pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi kamarnya, benar saja satu unit ponsel merk Samsung J3 miliknya telah raib. Bahkan, beberapa barang berharga milik para anggota TNI yang lain juga ada yang hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku mengarah kepada tersangka Komo dan rekannya MLN.
“Tersangka ini sering main ke lokasi di asrama TNI. Makanya dia hafal di TKP, apabila ada rumah yang kosong, dia melakukan pencongkelan jendela, dan masuk. Dari hasil keteranga tersangka Komo, dia sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 7 kali,” ujar AKP Vicky saat ditemui di Mapolres Buleleng.
Tak cukup hanya mencuri barang seperti HP Samsung J3, HP Nokia, LCD TV dan laptop. Pria pengangguran ini bahkan menggasak sesari di pura serta mengambil uang kotak amal di masjid.
“Nah karena residivis dan mencoba melarikan diri akhirnya kami berikan tindakan tegas dan terukur. Sedangkan rekannya MLN yang masih di bawah umur, dan kami juga menerapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak” imbuhnya.
Kini tersangka Komo dan rekanya MLN dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mp/ar)