JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satreskrim Polres Jembrana Bali meringkus tiga residivis pelaku curanmor antar Provinsi.
Tidak hanya itu, akibat melawan petugas saat akan ditangkap ketiga orang tersebut harus menerima timah panas dari petugas.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa saat press rilis mengatakan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya berpura-pura menyewa satu unit kendaraan jenis Daihatsu Grand Max pick up DK 8784 DC pada Jumat (24/4/2020) beserta sopirnya untuk mengambil barang dari Melaya menuju Denpasar.
Setelah sampai di Melaya tersangka menawarkan kepada sopir makan dan memberikan minuman kopi yang sebelumnya telah campur ramun racun berupa buah jarak yang telah disangrai selanjutnya ditumbuk dengan halus sehingga membuat sopir pick up Zainur Risal tidak sadarkan diri,”ujar Kompol Sinaryasa, Sabtu (2/5/2020).
Menurut dia ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yakni tersangka Abdul Arif (23) alamat Kedung Mangu RT/RW 005/003 Desa Sidotopo, Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berperan menghubungi korban melalui hand phone, menunggu di warung bakso dan mengemudikan kendaraan.
Tersangka Andik Saputra (41) alamat Dusun Kauman RT/RW 002/005 Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah berperan menemui korban didepan kantor Pegadaian Ubung, menemani korban dari Denpasar menuju Desa Melaya, menyiapkan bubuk buah jarak dan mencampurkan di kopi.
Sedangkan tersangka Qoiduk Uman ( 24) alamat Dusun Tinggarjati, No. 240 RT/RW 008/001, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Provinsi jawa Tengah berperan menerima kendaraan di Ketapang Banyuwangi dari tersangka Abdul Arif dan menjual kendaraan kendaraan tersebut,”ugkapnya.
Ditambahkan berdasarkan laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan olah TKP dan penyelidikan berkordinasi dengan pihak ASPD diperoleh informasi bahwa Mobil Grand Max warna hitam DK 8784 DC telah menyebrang ke Pulau Jawa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 23.00 Wita dengan pembeli tiket atas nama Abdul Arif menyebrang dengan kapal JAMBOO IX.
Setelah melakukan kordinasi dengan Polres Jajaran Jawa Timur didapat informasi bahwa atas nama tersangka Abdul Arif adalah residivis pencurian mobil dengan modus meracun korban.
Akhirnya pada hari Kamis 30 April 2020 bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Jember Tim Opsnal Sat Rteskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan Qoidul Uman.
Sedangkan tersangka Andik Saputra dan Abdul Arif di hotel Cendrawasih Jember.
Setelah dilakukan introgasi terhadap para tersangka mengakui telah melakuklan pencurian mobil Grand Max DK 8784 DC dengan cara meracuni sopirnya.
Ketika dilakukan pengembangan kasus terkait barang bukti kendaraan Grand Max DK 8784 DC,Pelaku berusaha melawan dan diberikan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas ) tahun penjara.(mp/ka-ak)