fbpx
FeaturedHukumTabanan

Mantan Waiters Cafe Ini Diringkus Polres Tabanan Karena Terbukti Konsumsi Sabu

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak empat orang penyalahguna narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Tabanan, satu diantaranya mantan waiters cafe di kawasan Kediri, Tabanan, Sabtu (2/5/2020).

Siti Kusnul Hotimah (27) alias Maya beralamat Dusun Kerajan, Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur bersama temanya I Komang Bogi Indrawan (25) alamat Banjar Delod Puri, Kediri, Tabanan dibekuk Sat Narkoba Polres Tabanan lantaran memiliki paket sabu.

Maya bersama Bogi dibekuk di pinggir jalan Wagimin Banjar Sema, Kediri, Tabanan saat sedang hendak melakukan transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti,”kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas dalam press release, Selasa (5/5/2020).

Menurut dia namun disamping kedua tersangka petugas menemukan pembungkus rokok marlboro putih berisi plastic klip yang berisikan Kristal berwarna putih yang didalamnya diduga berisikan sabu,”ujarnya.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Setelah diintrogasi kedua tersangka Maya dan Bogi mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Matsulah (32) alias Dus asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang tinggal di Banjar Sema, Kediri.

Dari penangkapan tersangka Dus mengakui mendapatkan barang tersebut dari tersangka Asmat (33) alias Heru ditempat tinggalnya di Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu di changer handphone.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Ketut Tunas mengatakan, sudah mengendus peredaran barang haram yang beredar di wilayah Kediri, Tabanan Bali tersebut.

“Kami mengendus pergerakan peredaran narkoba di wilayah Kediri, dan melakukan penyelidikan adanya peredaran di wilayah hukum kami tersebut. Alhasil pelaku berhasil kami ringkus beserta barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senjata Dewata Nawa Sanga di Pura Dalem Sembung Gede

Pelaku telah mengkonsumsi ini sejak 2 bulan yang lalu setelah berhenti sebagai waiters café,”katanya.

Wanita asal Kerajan, Gumuk, Banyuwangi  bersama tiga tersangka lainnya kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Tabanan untuk mempertanggung jawabkan atas aksi yang ia lakukan.

Tiga tersangka Maya, Bogi dan Dus dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Sedangkan tersangka Heru dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1)  UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda 1 miliar  dan paling banyak 10 miliar.(mp/ka).

 

 

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.