TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Peristiwa pencurian didepan sebuah sebuah warung di Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (5/5/2020).
Korban bernama Ni Luh Yudi Arianti (32) yang tinggal di Perum BCA Multi Jadi Blok Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan mengatakan, pada Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita wanita asal Kecamatan Sawan, Buleleng ini kehilangan satu unit handphonenya Vivo V7 yang ditinggal di dashboard motornya ketika parkir di depan warung saat membeli perlengkapan banten Purnama.
“Kemudian ditinggal berbelanja, saat itu ada juga seseorang ibu-ibu berbelanja yang diantar suaminya. Namun saat itu, yang laki tidak ikut masuk warung,”kata Kasubag Humas, Rabu (6/5/2020).
Tidak lama setelah selesai berbelanja korban menuju ke sepeda motornya namun tidak menemukan HP yang ditaruh di dashbroad motor, begitu juga seorang laki yang mengantar seorang ibu tersebut tidak ada ditempat.
Korban sempat menanyakan kepada ke pemilik warung, kemana seorang laki-laki tersebut pergi, namun pemilik warung menjawab ke belakang. Korban merasa bingung dan selanjutnya pulang dan melaporkan kehilangan HP ke Polres Tabanan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Reskrim Polres Tabanan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melakukan penyelidikan pun terus dilakukan oleh tim baik melalui cyber maupun meminta keterangan saksi-saksi mendapat ciri-ciri yang diduga pelaku I Dewa Made Semara (51) yang beralamat di Banjar Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,”jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti 1 buah HP Vivo V7. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di depan sebuah warung di Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku merogoh dashboard motor Vario untuk mengambil handphone tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tabanan untuk proses selanjutnya.Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(mp/rls)