TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satres Narkoba Polres Tabanan menangkap I Gede Bhasma Bhaskara (48) alias Dek Bas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/5/2020).
Seijin Kapolres Tabanan, Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas didampingi Kasubag Humas Iptu I Nyoman Subagia mengatakan, tersangka ditangkap lantaran terbukti memakai sabu. “Mereka keluar dari penjara sekitar 2015 lalu.”
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa rumah di di Banjar Kawan, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,”katanya, Senin (11/5/2020).
Menurut AKP Tunas berdasarkan pengakuan kepada petugas terbiasa mengkonsumsi sabu. Barang haram itu mereka pesan dari seorang melalui pesan Whatshapp.
Ia menambahkan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan dikamar tidur tersangka ditemukan diatas meja satu plastic klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga sabu,”terangnya.
“Turut diamankan petugas sejumlah barang bukti. Ada paket sabu seberat 0,41 gram atau 0,24 gram netto, pipa kaca yang berisikan sabu 0,02 neeto,alat hisap, dan satu unit HP,”katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Sebelumnya tersangka pernah mendekam di penjara karena kasus serupa dengan hukuman sekitar 1 tahun,” ujarnya.
Dia mengaku memakai sabu sejak 1991 dan pernah tertangkap polisi.
“Saya baru bebas 2015 lalu. Saya kembali memakai sabu karena terdorong oleh pergaulan,” jelasnya. (mp/ka)