fbpx

33 Tahun Mangkrak, LC Sanggulan 74,31 Hektare Mulai Digarap

Petugas BPN Tabanan tampak sibuk mengukur LC Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (15/5/2020).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com Selama lebih 33 tahun, Land Consolidation (LC) Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan akhirnya mulai direalisasikan tahun ini.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya tahun ini proyek Land Consolidation (LC) Sanggulan sudah mulai digarap,”kata Ketua Tim LC BPN Tabanan yang juga Kasi Penataan Pertanahan BPN Tabanan, I Nyoman Mertayasa,”Jumat (15/5/2020).

Menurut Mertayasa semuanya ini  berkat dukungan tiga elemen yang bergerak, seperti tim dari desa, BPN dan Pemkab Tabanan. Dengan luas tanah yang akan dijadikan LC Sanggulan ini 74,31 hektare dengan jumlah bidang sebanyak 234 bidang secara global dan setelah didata menjadi 496 bidang sertifikat.

“Akhirnya kita hari ini bisa menyelesaikan LC Sanggulan yang sudah lama terkatung-katung tanpa ada kejelasan, sangat luas ini, juga sangat berarti buat warga lama menunggu kejelasan lahan miliknya dengan jumlah tersebut dimiliki oleh 350 orang warga,” ungkapnya.

Mertayasa menyebutkan dengan Dengan luasan tersebut ada pembagian enam buah blok dan sebelumnya sebagian juga (blok 1) sudah dimanfaatkan untuk pembangunan Jalan Bay Pass Kediri-Pesiapan atau yang saat ini dikenal dengan nama By Pass DR Ir Soekarno. “ Saat ini kita patut bersyukur LC ini bisa diselesaikan dan sudah mulai bisa digarap,”katanya.

Lanjut dia, selama 33 tahun kepemilikan lahan di LC tersebut di blokir. Saat ini sudah bisa dibuka dan akan keluar sertifikat tanah. Sementara letak bidang milik masyarakat, semua tak ada yang mempermasalahkan meskipun ada pergeseran letak bidang tanahnya. “Itu tidak menjadi permasalahan bagi pemilik termasuk adanya pemotongan 20 persen untuk kepentingan akses jalan pemilik semuanya sudah setuju,”terang Mertayasa.

Sehingga masyarakat yang memiliki tanah tersebut sangat beruntung, bisa digunakan untuk transaksi, dari segi harga juga terangkat tergantung berapa appraisalnya, dan juga ada akses jalan yang bagus,” jelasnya.

Ditanya mengenai anggaran untuk kawasan LC ini, Mertayasa mengatakan sistem LC tersebut telah terjadi kesepakatan antara pemkab dengan pihak ketiga (pendana).

Kompensasi penggantian adalah dengan tanah sisa, siapapun yang membayar akan memperoleh tanah sisa tersebut sesuai dengan appraisal tanah sisa tersebut.

“Tanah sisa bisa digunakan untuk kompensasi atau ganti, baik itu bangunan, tanaman dan lainnya juga,” tandasnya.

Setelah 33 Tahun Mangkrak, LC Sanggulan Mulai Digarap

Sementara itu, I Wayan Sugita (69) alias Doye warga Banjar Jagasatru mengaku sangat bersyukur tanah miliknya yang sebelumnya sempat diurus sejak 1987 silam, namun belum ada kejelasan dan saat ini sudah terwujud kami sangat bersyukur. Sebelumnya cuma diminta menunggu dan sabar, hingga kami tidak sabaran menunggu. Untung saja sekarang sudah bisa terwujud,” ujar dia.

Sugita melanjutkan, sebelum ada akses jalan dengan kawasan LC Sanggulan, ia hanya bisa melewati pematang sawah untuk memanen hasil sawahnya.

Kemudian, tanahnya nanti seluas 75 are ini nantinya akan bisa melakukan transaksi dan harga tanah juga bisa meningkat. “Beruntung hak tanah kami sudah kembali sesuai dengan harapan. Meskipun untuk akses jalan kami dipotong 20 persen, tidak masalah,”ucapnya.

Sementara itu menurut Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan, I Wayan Yelada mengakui hal senada. Bahkan dia mengucap syukur atas mulai terealisasinya LC Sanggulan ini karena bisa mengangkat perekonomian masyarakat nantinya.

Sebelumnya pendataan ulang juga sudah selesai dilakukan, ketika masyarakat setuju langsung dibuatkan sertifikat dan selanjutnya bisa dimanfaatkan serta mendapat akses jalan,” jelasnya.

Dengan luasan areal LC Sanggulan ini 74,31 hektare.Saat ini prosesnya sudah mulai digarap dengan pembangunan akses jalan, got, dan lainnya untuk akses menuju ke wilayah tersebut.

Setelah itu, masyarakat bisa memanfaatkan tanahnya masing-masing baik untuk dijual, dibangun rumah, dan lain sebagainya itu tergantung dari kebutuhan dan keperluan dari pemilik.

“Astungkara prosesnya tak ada halangan yang berarti, akhirnya setelah 33 tahun terkatung-katung LC Sanggulan bisa terwujud,”harapnya.(mp/ka)

 

 

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.