fbpx
FeaturedHukumJembrana

7 Orang Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 Palsu Diringkus

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polres Jembrana Bali meringkus komplotan pembuat surat kesehatan sehat bebas virus corona palsu.

Surat kesehatan palsu tersebut digunakan pelaku untuk meloloskan warga yang akan menyebrang dari pelabuhan Gilimanuk Bali ke pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19 yang mewajibkan setiap orang yang akan keluar bali melalui pelabuhan Gilimanuk diwajibkan membawa surat kesehatan yang menyebutkan terbebas dari covid 19 nampaknya dimanfaatkan beberapa oknum untuk mencari keuntungan,”kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, terbukti jajaran Polres Jembrana meringkus dua kompolotan pembuat surat keterengan kesehatan palsu yang digunakan untuk meloloskan warga saat menyebrang dari pelabuhan Gilimanuk ke pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Komplotan pertama yang diringkus petugas yakni empat orang tukang ojek yang biasa mangkal di pelabuhan Gilimanuk,”katanya.

Tersangka Widodo (38) warga Kelurahan Gilimanuk, Ivan Aditya (35) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Roni Firmansyah( 25) warga Kelurahan Gilimanuk dan Putu Endra Ariawan (31 ) warga Kelurahan Gilimanuk.

Mereka berempat sengaja memalsukan surat kesehatan dari puskesmas dua denpasar barat untuk dijual kepada calon penumpang yang tidak membawa surat kesehatan saat hendak menyebrang ke pelabuhan Ketapang Banyuwangi dengan harga per lembar surat kesehatan palsu sebesar Rp 100 ribu  sampai Rp 300 ribu per surat.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka kepada polisi, blangko surat kesehatan ini awalnya mereka dapat dari tersangka Widodo yang tidak sengaja menemukan surat keterangan sehat ini dijalan kemudian ia scan dan edit untuk menghilangkan nama serta data pribadi lainnya yang tertera dalam surat tersebut agar bisa di palsukan dengan nama orang lain,”ujarnya.

Sedangkan komplotan lainnya yang merupakan sopir dan kenet travel diantaranya Ferdinan Marianus Nahak (35) warga Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Putu Bagus Setya Pratama (20)  warga kelurahan Gilimanuk, serta Surya Wira Hadi (29) warga kelurahan Gilimanuk,”terang Kapolres.

Saat ditangkap tersangka Ferdinan dan Putu Bagus Setya Pratama sedang membagikan surat keterangan kesehatan palsu dari seorang dokter swasta di wilayah Denpasar kepada penumpangnya,”jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senjata Dewata Nawa Sanga di Pura Dalem Sembung Gede

Surat keterangan kesehatan palsu ini mereka jual seharga Rp 100 ribu per lembar.

Dari penangkapan sopir dan kernet travel ini petugas kemudian mengembangkan asal surat keterangan kesehatan palsu ini dan diketahui jika yang membuat dan mempebanyak surat kesehatan paslu ini adalah tersangka Surya Wira Hadi. Dari tangan tersangka Surya surat keterangan kesehatan palsu ini dijual seharga Rp 25 ribu  per lembar.

Ditambahkannya, petugas mengamankan puluhan lembar surat kesehatan palsu yang sudah diisi maupun belum diisi, uang tunai yang diduga hasil penjualan surat keterangan kesehatan palsu, handphone, computer, cpu serta printer yang digunakan tersangka untuk memperbanyak dan mengedit surat keterangan palsu tersebut,”pungkas Adi Wibawa.

Tersangka  kini dijerat dengan pasal 263 KUHP atau pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat keterangan palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mp/ka/ak)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.