BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, akan mengembalikan berkas perkara pidana dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, terkait Ngaben Dadia Kubayan Sudaji dengan tersangka Gede Suwardana.
Pasalnya, tim jaksa tak menemukan adanya syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang disangkakan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, memastikan berkas tersebut akan dikembalikan alias P-18.
“Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Tim jaksa peneliti, ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang belum terpenuhi. Pastinya Jaksa akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk,” ungkap Kasi Jayalantara, Kamis (28/5/2020).
Pihaknya sebut Kasi Jayalantara memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap awal (P-18) dari saat jaksa menerima berkas dari penyidik Reskrim Polres Buleleng.
“Setelah nantinya dikembalikan, penyidik Reskrim memiliki waktu 14 hari persiapan P-19 (petunjuk jaksa),” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Covid-19 Ngaben Dadia Kubayan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dengan tersangka Gede Suwardana, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum lantaran Ngaben dianggap pelanggaran terhadap protokol Covid-19.
Pasal dipasang dugaan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.(mp/ar)