fbpx
FeaturedJembranaKesehatan

Dua Hari Arus Balik, Belasan Orang Reaktif Rapid Test di Pelabuhan Gilimanuk

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 14 warga yang hendak menyeberang ke Pulau Bali dinyatakan reaktif.

Dari hasil rapid test yang dilakukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Jembrana di Pos Pemeriksaan Gilimanuk rapid test dilakukan di Pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, guna menekan persebaran Covid-19 khususnya antisipasi arus balik libur hari raya Idul Fitri 2020.

“Ada 14 warga yang reaktif, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak 28-29 Mei 2020. 7 orang diantaranya warga Banyuwangi Jawa Timur. Sesuai kebijakan penanganan covid-19 Gugus Tugas Provinsi Bali, warga non KTP Bali yang reaktif langsung kita pulangkan kedaerah asal,“ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha dalam keterangan persnya bersama Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, jumat ( 29/5/2020).

Sementara dari 14 orang itu, sisanya merupakan warga KTP Bali, dari Kabupaten Tabanan 1 orang, Pengambengan, Jembrana 1 orang, Buleleng 3 orang serta Denpasar 2 orang .

“Untuk warga Jembrana langsung dirawat di RSU Negara dengan status PDP. Sedangkan warga Kabupaten lainnya, sudah dirujuk ke Wisma Bima Kuta, Badung dengan menggunakan ambulance milik Pemkab Jembrana,“paparnya.

Sehingga total jumlah warga masuk Bali yang dinyatakan reaktif sejak diberlakukannya test rapid di pos pemeriksaan Gilimanuk sebanyak 39 orang.

Sementara, hingga hari ini Jumat ( 29/5/2020) jumlah PDP Jembrana kembali bertambah menjadi 28 orang. 25 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan. Selain warga Pengambengan yang reaktif dari rapid test di Gilimanuk tadi, ada dua PDP lainnya yang juga masih menjalani perawatan di RSU Negara.

Masing-masing warga Desa Pengambengan dan penduduk Gilimanuk ber KTP Buleleng yang bekerja disalah satu BUMN. Sedangkan kasus positif covid-19 di Jembrana masih tetap berjumlah 15 orang. 11 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Jembrana Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana mengatakan sesuai SE Gubernur Bali Nomor 10925 tahun 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah bali dan percepatan penanganna covid-19 , mensyaratkan wajib mengantongi rapid test negatif bagi warga yang hendak menyeberang ke Bali melalui pelabuhan.  Aturan ini diberlakukan menyusul rencana penerapan tatanan normal baru serta menekan laju penyebaran covid-19 di Provinsi Bali.

Surat Edaran itu juga sudah diperkuat dengan surat edaran kementerian perhubungan dan sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya. Diantaranya melalui pemasangan spanduk , pamflet disejumlah titik dari pelabuhan hingga wilayah Kabupaten Banyuwangi seperti kantor samsat, terminal hingga kelurahan.

“Jadi surat edaran itu tegas mengatur warga yang hendak menyebarang ke Bali mengantiongi surat negatif covid – 19 minimal melalui pemeriksaan rapid test,” kata Eko.

Bahkan menurutnya kordinasi secara intens sudah dilakukan gugus tugas kepada ASDP Ketapang – Banyuwangi .

Kepada penumpang penyeberangan laut wajib memiliki  suket negatif hasil uji rapid test saat melakukan pembelian tiket penyeberangan .

“Perkecualian hanya diberikan kepada penumpang angkutan logistik& sembako, tenaga medis, perjalanan pasien  dan  PNS ,  maupun TNI/Polri yang dilengkapi dengan surat tugas, “tandasnya (*mp/abhi /humas jembrana)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.