DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5/2020) siang.
Menurut Gubernur, diperlukan peraturan daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut. Sehingga, diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
“Penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan mewujudkan ruang wilayah
Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita. Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” paparnya.
Jika dilihat di wilayah Provinsi mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Sembari Dirinya menambahkan, khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN pada 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada 28 Januari 2020,” jelasnya.
Lanjut Koster, perda ini adalah hal yang sangat penting untuk pembangunan Bali kedepan sesuai visi ‘Nangun Sat kerthi loka Bali’ yang memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali yang fundamental dan komprehensif.
“Tentu filosofinya sudah berubah dengan visi Nangun Sat Kerthi loka Bali, jadi Perda ini mendukung pelaksanaan visi tersebut,”ungkapnya.
Dasarnya adalah Sad Kertih, jadi seluruh pembangunan di wilayah Bali terutama di darat, laut, danau, sungai dan sumber air lainnya harus betul-betul menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan di Bali. Jadi (pembangunan, red) harus betul-betul dikendalikan agar tidak melanggar atau ‘mematikan’ kearifan lokal masyarakat Bali.
Seperti halnya pembangunan fasilitas pariwisata harus betul-betul terkendali. Sesuai dengan tata ruang, dimana yang diperbolehkan, dimana yang tidak. Kalau diperbolehkan, apa saja yang jadi perhatian di wilayah tersebut. Dan ini harus betul-betul jadi komitmen bersama dari semua pihak.
Diharapkan kedepanya, tidak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai, yang izinnya hanya untuk membangun hotel tapi prakteknya seakan-akan menguasai pantai yang ada di depannya bahkan hingga menutup jalur melasti yang digunakan masyarakat. Kedepan hal ini tidak bolegh terjadi lagi. Tidak boleh meminggirkan bahkan mematikan jalannya hal-hal yang merupakan kearifan lokal di Bali,”katanya.
Saat ini kita juga akomodir hal-hal spesifik seperti kawasan industri di Jembrana yang akan kita kembangkan, salah satunya industri yang mendukung implementasi energi bersih, yang termasuk di dalamnya motor listrik berbasis baterai. Perakitannya akan dibangun di Jembrana sehingga motor listrik tidak hanya digunakan secara lokal di Bali, tapi juga kita bisa salurkan ke daerah lain. Industrinya sangat berkepentingan membangun di Bali karena Bali satu-satunya provinsi yang punya Pergub tentang penggunaan kendaraan listrik,”ujarnya.
Berkaitan dengan Bali energi bersih, kita sudah ada pergubnya yang direspon baik Kementerian SDM PLN dan Pertamina. Kita akan gunakan panel surya di rumah-rumah, kantor hingga fasilitas pariwisata. Untuk itu pengembangan industrinya akan dibangun di Bali, dan produksi panel surya tersebut akan dibangun di Jembrana.
Hal ini berarti akan menciptakan lapangan kerja baru hingga turut meningkatkan perndapatan daerah,”imbuhnya.
Dari regulasinya sudah resmi, maka harus dilaksanakan dengan tegas dan disiplin. Saya akan mengawasi langsung dengan menggunakan aparat yang ada. Tidak akan ada toleransi pada pelanggaran-pelanggaran aturan yang telah kita keluarkan ini. Agar jangan sampai Bali ini makin rusak ke depannya. “Saya sangat komit untuk itu,”tegasnya (*mp/rls)