fbpx
FeaturedHukumTabanan

Tak Bisa Bayar Cicilan Motor, Dua Pria Nekat Jambret Tas WNA di Kaba Kaba

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Ketut Cukup (19) dan I Nengah Arianto (19) keduanya warga asal Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan setelah menjambret HP milik Nastasia Nikifaravets (26) WNA asal Belarus, Sabtu (30/5/2020).

Cukup mengaku menjambret lantaran ingin membayar kredit motor. Pasalnya, cicilan motor tersebut sudah jatuh tempo.

Selain itu, hasil curian juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan bayar kost.

“Saya baru dua kali jambret. Hasil jambretan, saya jual untuk bayar (kredit) motor dan kebutuhan sehari-harinya,” kata Cukup saat berada di Mapolsek  Kediri.

Pria yang berambut pirang mengaku menyesali perbuatannya. Jika sudah bebas, dia tidak mau lagi menjambret.

Waka Polres Tabanan Kompol I Made Krisnha Mahardhika menjelaskan kronologi penjambretan ponsel  Iphone X. Berawal saat korban mengendarai sepeda motor di jalan Jurusan Kaba kaba menuju Munggu Mengwi, Badung, sekitar pukul 17.30 Wita.

Kedua tersangka memepet korban dan menarik tas sehingga korban jatuh dan kabur menuju arah Munggu, Badung.

Lanjut Kompol Krisnha setelah mendapatkan HP tersebut tersangka menghubungi tersangka Adiyanto Giri dan menyatakan sudah mendapatkan HP.

Kemudia ponsel Iphone X di beli oleh tersangka Adiyanto Giri seharga Rp 2 juta. Adiyanto Giri kemudian menjual HP tersebut kepada Efendi seharga Rp 2,3 juta.” Dua tersangka Adiyanto dan Efendi sebagai penadah barang curian tersangka,”ungkap Kompol Krisnha.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan dua tersangka penandah di kenakan 480 KUHP ancaman selama-lamanya 4 tahun. (mp/ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.