TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Terkait pemberian batuan stimulus bagi pelaku usaha informal, Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 600 perorang selama 3 bulan dan bagi Koperasi diberi sebesar Rp 10 juta per koperasi.
Untuk di Kabupaten Tabanan awalnya diberi kouta sebesar, 4.600 orang sedangkan seiring berjalanya waktu akhirnya pengajuan bertambah sebanyak 10 ribu orang. Melihat kondisi tersebut Dewan khawatir tidak dapat tercover semuanya. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat,(12/6/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan, Wayan Lara mengatakan, tentu ada sedikit ketakutan jika nanti dana tersebut tidak bisa menyentuh semua pelaku UMKM terutama yang telah mengajukan dana stimulus.
“Kita mendapat kuota 4.600 setelah berjalan akhirnya berkembang menjadi 10 ribuan lebih.Tentu yang kita takutkan tidak semua bisa dicover nantinya. Jangan sampai kedepan malah menimbulkan masalah. Tentu harus kita antisipasi dari awal semuanya ini,” jelasnya.
Dalam pendataan jangan sampai terjadi sifatnya pribadi, setidaknya harus bisa diketahui oleh adat dan Perbekel atau jangan sampai terjadi adanya penyimpangan.
“Mungkin nantinya kita dapat melakukan komunikasi dengan perbekel-perbekel dalam sebuah forum, sehinga mereka akan mengetahui dan lebih transparan lagi,” ujarnya
Jika dilihat dari jumlah kuota, total dana stimulus yang diterima nantinya sebesar Rp 8 milyar lebih. Sedangkan untuk di Koperasi ada silpa sebesar Rp 2 milyar sekian.Jika bisa dimohonkan agar Rp 2 milyar lebih tersebut dapat dikucurkan ke pelaku UKM. Akan tetapi, tentu tetap hal tersebut merupakan kewenangan dari Provinsi.
“Jika seandainya ada dana bantuan stimulus koperasi yang melebihi setidaknya dana bantuan tersebut bisa dibawa ke UKM. Yang mana, itu telah dikomunikasikan, karena jika dilihat masing-masing Kabupaten di Bali juga kelebihan kuota. Dan pendataan juga masih terus dilakukan karena, merupakan kebijakan Provinsi,” paparnya.
Terkait batas waktu,tentu tetap tergantung dari Provinsi karena DPRD hanya selaku pelaksana tugas. Jika dari Provinsi masih memungkinkan memberi bantuan tentu akan dilakukan pendatan.
“Dari hasil rapat tadi kita memohon agar pada tanggal 15 Juni dapat ditutup. Akan tetapi, tetap kewenangan ada di Provinsi. Karena kita tidak memiliki kewenangan untuk menutupnya,” ucapnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, I Wayan Yasa menyampaikan, jika dilihat prosesnya tentu seleksi telah melalui desa adat juga. Akan tetapi nantinya tetap keputusan ada di Provinsi.
“Karena dalam hal ini yang benar-benar mengetahui warganya apakah benar-benar butuh dibantu, apakah sebelumnya telah menerima bantuan atau belum tentu dari desa,” katanya.
Untuk kuota sebelumnya diberi sebesar 4.600 dengan nilai sebesar Rp 8 milyar lebih. Yang masing-masing UMKM nantinya akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 600 ribu perorang atau total Rp 1.800.000 selama 3 bulan.
Sedangkan untuk Koperasi dari jatah bantuan sebesar 418 telah terpenuhi sebanyak 180 koperasi saja. Yang mana perkoperasi akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 10 juta perkoperasi.
Melihat hanya sebanyak 180 koperasi saja terpenuhi,maka ada kelebihan dana sebesar Rp 2,3 milyar. Mudah-mudahan nantinya dapat dialokasikan kepara UMKM yang benar-benar membutuhkan, tentunya tetap keputusan berada di Provinsi.
“Terkait dengan hal tersebut, tentu kita hanya membantu saja sifatnya, jika ada kelebihan sisa kuota di koperasi setidaknya dapat dialokasikan ke para UMKM,” tutupnya.(*mp)