JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Dinas Kesehatan Jembrana menegaskan bahwa pemeriksaan rapid test untuk sopir logistic, pelajar tidak dipungut biaya alias gratis.
“Saya ingin menegaskan tidak ada pungutan atau bayaran bagi sopir logistik dan pelajar yang ber KTP Jembrana yang akan melakukan pemeriksaan rapid test,”kata Plt Kadis Kesehatan Jembrana dr I Putu Suekantara,Jumat (12/6/2020).
Dia menegaskan sekaligus menjawab simpang siur informasi tentang adanya pungutan dengan tarif tertentu bagi masyarakat pelaku perjalanan yang akan melakukan rapid test .
“Kebijakan masih sama seperti sebelumnya. Tidak dikenakan biaya (gratis) bagi pembawa logistik maupun pelajar /mahasiswa yang hendak rapid test di Puskesmas. Syaratnya mereka merupakan warga berKTP Jembrana,”ungkap Suekantara.
Suekantara mengungkapkan kebijakan itu berlaku diseluruh puskesmas se- Kabupaten Jembrana. Dinas kesehatan Jembrana juga sudah memberikan stok yang cukup bagi masing masing puskesmas untuk melaksanakan rapid test.
Pungutan baru dikenakan bagi pelaku perjalanan umum lainnya yang secara mandiri hendak melakukan perjalanan darat, laut maupun udara keluar daerah. Selain itu pungutan juga dikenakan bagi pelaku perjalanan asal luar Kabupaten Jembrana .
“Sudah kami informasikan ke masing masing Puskesmas, termasuk standar tarif yang berlaku. Sehingga ditiap Puskesmas yang melaksanakan rapid test biayanya sama. “Termasuk juga biaya rapid test di RSU Negara,”jelasnya.(*mp)