fbpx
FeaturedHukumTabanan

Curi Perhiasan Senilai Rp 80 Juta, Armini Ditangkap

TABANAN, MEDIAPELANGI. com – Terhimpit kebtuhan ekonomi seorang janda nekat mencuri perhiasan emas yang menyebabkan korbannya menderita kerugian total sebesar Rp 80 juta. Yang dilakukan pada, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 07.30 Wita di Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kecamata Penebel, Kabupaten Tabanan dengan korban bernama I Nengah Muliasa.

Adapun pelaku pencurian tersebut bernama Ni Ketut Armini (39) tidak memiliki pekerjaan asal  Banjar Dinas Payangan Medi, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek Penebel, Tabanan.

Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres saat dikonfirmasi terkait kronologis kejadian menyampaikan, Pada hari Kamis (11/6/2020) sekira pukul 07.30 Wita, Korban bersama saksi pergi ke kebun. Rumah saat ditinggal dalam keadaan kosong, pintu rumah terkunci, jendela kamar tidur terbuka dan pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, sekira jam 11.30 Wita Korban bersama saksi kembali pulang,

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Umum terhadap 2 Ranperda

Sampai dirumah saksi menyapu di sebelah selatan rumah sedangkan korban masuk ke kamar melalui pintu sebelah barat, sampai dalam kamar tidur, korban kaget melihat pintu almari pakaian tempat menyimpan perhiasan emas terbuka, setelah di cek / diperiksa ternyata perhiasan emas sudah hilang tidak ada.di tempatnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 80 juta, selanjutnya dilaporan kepada petugas yang berwajib, “katanya, Senin (15/6/2020).

Selanjutnya Dirinya menyampaikan, berbekal surat Perintah dan atas Perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, S.H. hari Minggu, tanggal 14 Juni 2020 pukul 13.00 Wita, Kanit Reskrim IPTU I Putu Sumardana, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan / pengembangan, dengan mendalami hasil olah TKP serta keterangan Saksi.

Unit Reskrim terus bergerak akhirnya mendapat bukti Petunjuk yang mengerah kepada seseorang, Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, pukul 17.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku nama Ni Ketut Armini di rumahnya di Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, dilakukan interogasi terduga mengakui perbuatannya selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Penebel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

“Terungkap modus operandi, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara masuk melalui jendela belakang yang terbuka, motif kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, adapun barang bukti berhasil disita yaitu,3 (tiga) buah kalung, 3 (tiga) buah cincin, Uang Tunai Rp 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu), 1(satu) unit spd motor Honda Vario warna putih, DK 7534 HG, 1 (satu) buah botol Perfume Body Lotion merk Aulia ukuran 600 ml warna hitam putih (tempat menyembunyikan perhiasan emas yang dicuri) serta 1 (satu) buah kotak warna coklat tempat menyimpan perhiasan emas.(mp/ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.