DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Terhitung Kamis (18/6/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Penghentian pelayanan rapid test gratis tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra disela-sela memimpin rapat evaluasi upaya menekan transmisi lokal yang dilaksanakan secara daring dari ruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian GTPP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.
Birokrat kelahiran Buleleng ini menegaskan seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,” ungkap Dewa Indra seraya meminta seluruh stakeholder terkait agar membantu memberikan sosialisasi dan bantuan dalam pelaksanaanya.
Sebelumnya di tempat yang sama Dewa Indra juga berbicara secara daring pada kegiatan Training of Trainers (TOT) Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Tematik ‘Desa Adat Tangguh Covid-19 Universitas Udayana’. Tidak lama berselang, Dewa Indra juga memimpin Rapat Evaluasi Upaya Menekan Transmisi Lokal yang diikuti seluruh stakeholder terkait baik dari pihak Pemerintahan Kabupaten / Kota se-Bali, TNI, Polri, Para Pengurus Desa Adat, Desa Dinas serta beberapa pihak terkait lainnya.
Dalam paparannya, Dewa Indra menyampaikan kronologi masuknya Covid-19 ke Daerah Bali, trend kasus dan upaya penanganan yang telah dilaksanakan Gugus Tugas. Menurut dia, pada bulan-bulan awal, kasus Covid -19 di Daerah Bali didominasi oleh imported case (infeksi yang bersumber dari lokasi di luar suatu wilayah, seperti luar kota atau luar negeri).
Mengacu pada fakta di lapangan, kasus imported case Covid-19 di Daerah Bali didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada saat itu, ujar Dewa Indra, gugus tugas menerapkan SOP khusus yaitu lokalisir carrier. Pihaknya melakukan pemeriksaan yang sangat ketat terhadap PMI melalui rapid test dan uji SWAB. Mereka yang positif langsung ditangani gugus tugas provinsi, sementara yang negatif dikarantina oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Bali juga melibatkan peran aktif desa adat dengan membentuk satgas gotong royong. Upaya tersebut terbukti cukup efektif dan hingga akhir Mei kasus transmisi lokal berhasil dikendalikan.
Namun ia tak menutup mata bahwa memasuki bulan Juni, kasus Covid-19 di Pulau Dewata mengalami dinamika dengan adanya penambahan transmisi lokal. Bahkan, data per 5 Juni 2020 menunjukkan bahwa jumlah kasus transmisi lokal telah melampaui imported case. Oleh sebab itu, Gustu Covid-19 Provinsi Bali melakukan perubahan strategi yaitu dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
“Naiknya angka transmisi lokal ini adalah bukti bahwa ada sebagian masyarakat yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak dan menjaga stamina tubuh,” bebernya. Masih terkait dengan kasus transmisi lokal, birokrat kelahiran Buleleng ini menyebut pasar sebagai tempat berisiko dan menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Menanggapi beberapa usul dari peserta rapat, Sekda Dewa Indra menyimpulkan beberapa hal yang akan segera ditindak lanjuti antara lain, pertama perlu upaya pencegahan transmisi lokal harus dilakukan secara bersama-sama. Khusus terkait dengan upaya pencegahan di pasar maka Disperindag Provinsi Bali diminta segera melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota untuk melakukan upaya pengawasan dan sosialisasi secara masif di pasar -pasar.
Kedua, diperlukan suatu upaya pengawasan atau kontrol yang kuat di lingkungan pasar yang melibatkan untur TNI/Polri sehingga pengawasan kepada masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan dapat dilakukan. Ketiga, ujar Dewa Indra lebih lanjut, upaya sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat yang kurang informasi harus terus dilakukan baik menggunakan media sosial, cetak maupun elektronik serta keempat, penguatan satgas gotong royong harus kembali digalakkan untuk meminimalisir penyebaran transmisi lokal di wilayah pedesaan.
“Kesimpulan ini akan segera saya tindak lanjuti, baik nanti akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau lainnya. Untuk itu saya meminta seluruh komponen mari kita perkuat kerjasama dalam upaya menekan penyebaran virus ini, sehingga virus ini dapat segera berlalu”,pungkasnya seraya menutup rapat tersebut.(*mp/rls)