BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Maraknya warga khususnya anak-anak yang bermain layangan di sembarang tempat menjadi perhatian aparat kepolisian. Pasalnya, benang layangan yang digunakan tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Bahkantali layangan mejerat leher pengendara saat melintas di Jalan Diponegoro, wilayah Seririt, Buleleng.
Akibatnya seorang pengendara Nyoman Arnanda (37) warga Lingkungan III Karang Sari Kelurahan Seririt, Buleleng.
Pria yang berprofesi sebagai guru ini mengalami luka pada bagian leher, akibat terkena benang layangan saat melintas di Jalan Diponegoro,Seririt.
Korban lain juga dialami Amin Rais (18) warga Jalan Udayana,Seririt, pada bagian lehernya teriris benang layangan saat melintas depan SMPN I Seririt.
Sejumlah warga yang kerap melintas di ruas jalan Diponegoro pun meminta agar pemerintah menertibkan permainan layang-layang tersebut. Mereka berharap pemain layang-layang agar melakukannya di areal lapangan. Sehingga tak membahayakan pengendara yang melintas.
Camat Seririt, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda pun tidak menampik hal itu. Camat Gus Tri menyebut setidaknya sudah ada 5 korban yang dilaporkan terluka bagian leher akibat terkena benang layangan. Pihaknya pun menghimbau, agar warga di Kecamatan Seririt menjauhi fasilitas umum serta perumahan padat penduduk dan jalanan umum maupun kabel listrik saat bermain layang-layang,katanya, Rabu (17/6/2020).
Birokrat asal Busungbiu ini mengklaim sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban.
“Kami tidak melarang bermain layangan, tapi tolong jauhi fasilitas publik maupun jalan raya. Kami tidak ingin ada korban lagi akibat benang layangan. Lebih baik gunakan tanah lapang,” terang Gus Tri.
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli seijin Kapolres mengaku, akan segera mengumpulkan semua Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Seririt untuk membuat himbauan soal layang-layang tersebut.
“Kami sudah mulai lakukan imbauan termasuk juga akan memasang banner imbauan soal layang-layang ini,” ujarnya singkat. (mp/ar)