
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan Bali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar dalam konferensi persnya mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Tersangka I Made Suta Aryawan alias Dek Wan (36)ditangkap pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wita di dalam rumah tersangka di Banjar Bugbugan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan. Sedangkan tersangka Dewa Ngakan Gede Pemayun alias Dewa Mayun (31) warga asal Banjar Menak, Tulikup, Gianyar ditangkap pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 15.50 Wita di pinggir Jalan menuju Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan,”ujar AKBP Mariochristy P.S. Siregar, Kamis (18/6/2020).
Selain membekuk pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tangan tersangka.
Yakni, Dek Wan diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,82 gram lengkap dengan perangkat alat isap serta satu buah handphone. Sedangkan dari tersangka Dewa Mayun diamankan lima paket sabu-sabu seberat 1,51 gram lengkap dengan alat isap serta satu buah handphone serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol DK 8219 LB.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu dikonsumsi sendiri dengan cara membeli sabu sabu dari luar Tabanan,” ucapnya.
Dengan ditangkapnya kedua tersangka, Kapolres menambahkan bahwa saat ini Sat Resnarkoba akan mengembangkan kasus ini dengan mencari pelaku lainnya yang diduga sebagai pengedar berada diluar Tabanan,”kata dia.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (mp/ka)