TABANAN,MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2020 dibuka pada 4-6 September mendatang. Masa kampanye mulai 26 September dan pemungutan suara pada 9 Desember.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Yang mana, sebelumnya jadwalnya sempat diundur akibat pandemi Covid 19.
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang sosialisasi tahapan Pilkada serentak tercantum waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Jadi dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 sudah ditentukan tanggal pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.
“Selain itu, waktu pendaftaran bagi calon juga tercantum di PKPU nomor 5 tahun 2020 yaitu, dari 4 sampai 6 September 2020,” jelas, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Kamis ( 18/6/2020) di Kantor KPU Kabupaten Tabanan.
Jika dilihat pada 15 Juni 2020 semua kegiatan pilkada mulai aktif kembali. Namun tetap memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.
“Kegiatan PPK, PPS yang sempat dinon aktif kan karena Covid-19, kini kembali aktif perhtanggal 15 Juni 2020,” ucapnya.
Selanjutnya, Divisi Sosialisasi KPU Tabanan Ni Wayan Suryani memaparkan, dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 yang berisikan mulai tahapan persiapan yang meliputi masa kerja badan penyelenggara Adhock, pembentukan dan masa kerja LPDP, Pemantau pemilihan lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan, pemitahiran data dan penyusunan data pemilih 1 dan 2.
“Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan, masa perbaikan, verifikasi faktual perbaikan, tahapan pendaftaran calon, tahapan sengketa PTUN pemilihan, tahapan masa kampanye, tahapan laporan dan audit dana kampanye,” tutupnya.(*mp)