fbpx

Polisi Tangkap Mucikari Penyedia PSK Anak Dibawah Umur untuk Buronan FBI

Polisi Tangkap Mucikari Penyedia PSK Anak Dibawah Umur untuk Buronan FBI

JAKARTA, MEDIPELANGI.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan penangkapan seorang perempuan berinisial A (20) yang merupakan mucikari penyedia pekerja seks komersil (PSK) di bawah umur untuk buronan FBI, Russ Albert Medlin.

Hal itu membuat petugas kepolisian harus menyusuri wilayah perbukitan di daerah Banten.

“Saat penangkapan, dia sempat melarikan diri ke atas bukit, dari Kecamatan Majasari naik ke atas sekitar 4 jam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).

Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi mengamankan pelaku A pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Majasari, Kabupaten Lebak, Banten.

Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, awalnya melacak A hingga di kediamannya di Jakarta. Namun, ternyata kosong.

Petugas akhirnya melakukan profiling dan pemeriksaan latar belakang serta menelusuri jejak A yang mengarah ke Banten.

Yusri menjelaskan A melarikan diri setelah mendengar kabar penangkapan terhadap Medlin di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

“Setelah diinterogasi awal, sejak kemarin dia mendengar kabar di media bahwa yang bersangkutan menjadi DPO Polda Metro Jaya, kemudian dia melarikan diri ke sana,” katanya.

Penyidik kini tengah membawa A ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan secara intesif.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada tanggal 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak.

Medlin mengaku memesan tiga PSK di bawah umur kepada tersangka A. Tersangka juga mengakui telah membuat video tidak senonoh dengan PSK di bawah umur tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka dan mendapati yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS.

Total uang yang dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun.

Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

Saat ini tersangka masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

Dalam perkara prostitusi anak tersebut, polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama 2 tahun pada tahun 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. (*ant)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.