MAKASAR, MEDIAPELANGI.com – Kantor Imigrasi Palopo, Sulawesi Selatan yang telah beroperasi selama tiga tahun ini berhasil mendeportasi delapan orang warga negara asing (WNA) kembali ke negara asalnya masing-masing.
Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan Dodi Karnida di Makassar, Minggu mengatakan, delapan orang WNA yang ditindak itu karena melanggar aturan Keimigrasian.
“Mereka tidak menghormati ketentuan yang berlaku di negara kita. Kita punya undang-undang tentang keimigrasian dan mereka tetap saja mengabaikannya,” ujarnya.
Ia merinci, delapan orang WNA yang ditindak masing-masing pada 2018 terhadap tiga orang, dua diantaranya adalah WNA China dan satu lainnya asal Malaysia.
Kemudian pada 2019, kembali tiga orang ditindak, dua dari Malaysia dan satunya lagi asal India. Termasuk dua orang WNA perempuan asal China dan Prancis.
Dodi mengatakan, para WNA ini yang berjumlah tujuh orang melanggar Pasal 75 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu terkait kegiatan yang tidak menghormati ketentuan yang berlaku.
Satu orang orang lainnya melanggar ketentuan izin tinggal atau masa berlaku semua dokumen administrasinya di Indonesia sudah habis atau overstay, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 (3).
“Ini adalah sanksi administratif yang ditetapkan oleh pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan dan kepada mereka tindakannya berupa pengusiran dari wilayah Indonesia (deportasi),” katanya.
Dodi memberikan apresiasi atas tindakan penegakan hukum itu dan dia mendorong agar tindakan penegakan hukum keimigrasian seperti ini dapat terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam tugas dan fungsi keimigrasian yaitu pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum.
Saat ini Kantor Imigrasi Palopo sendiri telah memiliki satu orang pejabat yang berkualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian sehingga dirinya optimistis suatu saat dapat dilakukan penyidikan keimigrasian terhadap siapapun yang melanggar baik itu WNI maupun WNA.(ant)