BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
“Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Badung telah meminta keterangan dari 40 saksi di antaranya nasabah LPD, Prajuru Desa Adat maupun Pengurus LPD terkait dengan dugaan kasus kasus korupsi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Hari Wibowo saat dikonfirmasi di Badung, Senin (22/6/2020).
Ia menjelaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bermula dari adanya Laporan Pertanggungjawaban LPD pada periode 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017. Dari laporan tersebut ditemukan adanya ketekoran kas yang bersumber dari tabungan, deposito, dan kredit LPD.
Berdasarkan hasil penghitungan awal yang dilakukan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sejumlah Rp5.270.486.402. Untuk itu, pihak Kejari Badung terus melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya, dengan meminta keterangan para saksi dan tetap menerapkan pola menjaga jarak fisik.
Selain itu juga menunggu penghitungan nilai kerugian keuangan negara secara riil dari ahli, baru kemudian akan menetapkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka dalam dugaan perkara dimaksud.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan untuk pemeriksaan saksi masih dalam proses pengembangan sebelum ditetapkannya tersangka dalam kasus korupsi ini.
“Untuk dugaan siapa tersangkanya, hingga yang mengetahui adanya kerugian, masih dalam proses penyidikan,”katanya.(ant)