JAMBI, MEDIAPELANGI.com – Acai, pemilik tempat Karaoke Hawai yang berlokasi di kawasan Jelutung, Kota Jambi, kembali ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan ditemukan 23 gram sabu-sabu dan perlengkapan hisap sabu-sabu di ruangannya.
Pelaku ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Jumat malam (19/6/2020) dan setelah menjalani pemeriksaan 2×24 jam akhir ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan hasil tes urinenya juga positif mengandung narkoba, kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin (22/6/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan anggota narkoba Polda Jambi dimana Acai ditangkap di tempat hiburan malam karaoke miliknya sendiri.
Dari hasil penggeledahan di ruangan kerja atau tempat karaokenya anggota narkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 23 gram.
Dewa Putu Gede Artha mengatakan, untuk tersangka Acai sudah diketahui pada tahun 2018 lalu dia juga pernah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun setelah menjalani proses persidangan, Acai hanya divonis rehabilitasi selama enam bulan.
Untuk kasus baru ini dengan adanya barang bukti yang lengkap yang berhasil diamankan anggota Narkoba Polda Jambi, tersangka Acai tidak akan dibebaskan lagi dan sebelumnya lagi tempat hiburan Acai juga pernah digeledah polisi karena minuman keras di tempat hiburan malamnya adalah minuman keras oplosan dan tersangka dan karyawannya yang melakukan oplosan miras tersebut.
Kasus oplosan miras tersebut, Acai sempat menjalani proses hukum dan hanya dihukum ringan oleh penegak hukum di Jambi termasuk saat kasus keduanya menguasai narkoba hanya dihukum rehabilitasi oleh hakim di Jambi.(ant)