JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mengingatkan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak
melupakan persoalan stunting (kerdil) di tengah mengatasi wabah virus corona (COVID-19).
“Alokasi dana untuk percepatan pencegahan stunting sebagai program prioritas nasional tidak boleh direalokasi dengan alasan apapun,” kata politisi PAN ini dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2020).
Intan yang tampil sebagai narasumber dalam webinar bertajuk Lindungi Anak Indonesia dari Stunting di Masa Pandemi COVID-19 yang digelar Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) dan Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah mengatakan kebijakan merealokasi anggaran stunting bisa berisiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang.
Menurut Intan, persoalan stunting ini tidak boleh dinomorduakan sebab dapat saat ini beberapa daerah masih rentan diserang oleh berbagai penyakit gagal tumbuh yang berpengaruh terhadap kemampuan kognitif anak-anak.
Ke depan, persoalan stunting ini bisa berdampak buruk terhadap daya saing bangsa. Kerugian ekonomi yang harus ditanggung akibat beban stunting juga signifikan dan berpengaruh kepada Produk Domestik Bruto (PDB).
“Capaian pendidikan yang rendah dan pendapatan yang rendah akan berdampak pada tingginya angka kemiskinan,” katanya.
Data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) Kementerian Kesehatan di tahun 2019 sebelum pandemic mencatat sebanyak 6,3 juta balita dari populasi 23 juta balita di Indonesia.
Angka stunting Indonesia berada pada peringkat empat dunia. Prevalensi balita stunting di Indonesia pada 2019 yakni 27,7 persen. Jumlah yang masih jauh dari nilai standard WHO yang seharusnya di bawah 20 persen.
Di masa pandemi ini program nasional penurunan stunting dan penanggulangan gizi buruk dikhawatirkan tidak mencapai target.
“Komisi IX DPR sudah menyetujui percepatan penanganan stunting diperluas ke 260 kabupaten/kota di tahun 2020 dari yang sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019. Ini wujud nyata dukungan politik DPR terhadap pemerintah,” katanya.
Memadai
Politisi PAN ini mengaku, perhatian pemerintah dalam mengatasi stunting sudah memadai. Hal ini tertuang dalam Perpres tentang Strategi Nasional Oercepatan Penurunan Stunting.
Di samping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kedua program ini merupakan upaya promotif preventif dalam rangka menanggulangi berbagai masalah gizi dan kesehatan dan juga menjadi program andalan pemerintah untuk mencegah stunting serta penyakit yang lain termasuk COVID-19,” kata Intan.
Saat ini alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan tahun 2020 sebesar Rp132,2 triliun, naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp123,1 triliun. Namun anggaran tersebut tidak hanya dikelola oleh Kemenkes tapi juga kementerian dan lembaga bidang kesehatan lainnya termasuk transfer ke daerah.
“Kami di Komisi IX DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp360 Miliar untuk penguatan intervensi paket gizi serta alokasi dana transfer daerah untuk penanganan stunting sebesar Rp 92,5 Miliar,” katanya.(ant)