BANDA ACEH, MEDIAPELANGI.com – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengingatkan warga agar mewaspadai praktek rentenir yang berkedok koperasi dan semacamnya di tengah pandemi COVID-19 di daerah berjuluk “Kota Serambi Mekkah”.
“Dalam situasi seperti ini, ada kesempatan masuk bagi rentenir. Dimana kita sedang terpuruk, dan sedang kesusahan ekonomi. Bagi mereka, itu peluang menjerumuskan warga dalam kesesatan,” ujar Aminullah yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu.
MES Provinsi Aceh adalah organisasi yang memiliki tugas mendorong dalam mengimplementasikan sistem perekonomian syariah di provinsi berjuluk “Serambi Mekkah”.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya MES memiliki andil yang besar dalam memutuskan mata rantai rentenir yang masih berkeliaran di 23 kabupaten/kota se-Aceh.
“Kita harus waspada, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Aminullah.
Persoalan rentenir tersebut dibahas oleh Ketua Umum MES Provinsi Aceh Aminullah bersama Sekretaris Sugito dan para pengurus, seperti DR Zaki Fuad, Tgk Tarmizi Daud, Angkasah Djuned, T Hanansyah, Iskandar, Mufied Al Kamal, Kasmawati, dan lainnya di pendopo wali kota Banda Aceh, Selasa (23/6/2020).
Aminullah pun meminta para pengurus untuk gencar menyosialisasikan bahaya rentenir kepada masyarakat di seluruh bumi Aceh, karena selain bertentangan dengan syariat Islam, juga mengandung riba dan membuat masyarakat terus melarat.
“Kita minta masyarakat untuk melaporkan, jangan sampai ada pendangkalan akidah seperti yang sudah-sudah,” ucapnya meminta.
Sebagai ketua umum MES, ia pun meminta kontribusi seluruh pengurus pada masing-masing daerah di Aceh untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dalam waktu dekat.
“Kita akan koordinasi dengan pengurus lainnya di Aceh. Masyarakat akan kita beri arahan, agar jeli melihat konspirasi para lintah darat ini,” pungkas Aminullah.
Wakil Ketua Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) Aceh, Tgk Faisal Ali, beberapa tahun terakhir pernah menyatakan, bahwa masih banyaknya sistem simpan pinjam koperasi di provinsi tersebut dilakukan belum memenuhi syariat.
Kondisi ini mengakibatkan terpuruknya para pelaku usaha, terutama pedagang mikro dan kecil di pasaran.
Padahal khusus pada 23 kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia telah memiliki Qanun (peraturan daerah) Aceh No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mengatur konversi sistem konvensional ke sistem keuangan syariah yang berlaku paling lambat Januari 2022.
“Ribuan koperasi di Aceh ini melakukan simpan pinjam dengan sistem yang belum sesuai dengan syariah”, katanya.
Abu Faisal menambahkan, perlu kerja sama semua pihak untuk membantu masyarakat agar terhindar dari riba. “MPU sangat sadar bahwa ini butuh kerja keras kita, agar masyarakat kita terbebas dari unsur riba dan rentenir,” kata dia.(ant)