BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 32 pemilik lahan untuk pembangunan jalan baru atau shortcut titik 7-8 dan 9-10 yang berlokasi di Desa Wanagiri, Desa Gitgit dan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (25/6/2020).
Para pemilik lahan itu, merasa keberatan lantaran mereka belum sepenuhnya menerima uang ganti rugi yang ditetapkan tim Appraisal
Kedatangan para pemilik lahan diterima langsung oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Bali, Andi Fahruddin dan Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa.
Perwakilan pemilik lahan yang terdampak shortcut titik 7-8 dan 9-10, Muhammad Safrudin (32) menyebut ada 32 warga di Desa Pegayaman yang hingga saat ini masih keberatan dengan nilai ganti rugi lahan yang diberikan oleh tim Appraisal.
Safrudin mencontohkan, ketidaksesuaian seperti harga pohon cengkih di lahan yang hanya dihargai Rp 1, 4 juta per pohon. Sementara usia pohon cengkih milik warga rata-rata sudah mencapai 40 tahunan. Apabila memasuki masa panen, keuntungan yang didapat setiap tahun mencapai Rp 25 juta.
Menurutnya, tanaman cengkih milik warga juga ada beberapa yang tidak diganti rugi. Bahkan ada yang hanya dihargai Rp 700 ribu/pohon, dan ada juga yang Rp 1.4 juta.
“Harga tanahnya juga tumpang tindih, ada yang dihitung Rp 19.400 per meter, ada juga yang Rp 39.400 per meter, padahal lokasinya sama,” ujar Safruddin.
Pria asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman ini menuding jika tim appraisal maupun Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Bali tidak pernah melakukan negosiasi kepada warga sebelum menentukan nilai ganti rugi lahan. Melalui mediasi ini, Safrudin berharap agar pemerintah dapat mengganti rugi lahan milik warga yang terdampak dengan nilai yang wajar dan layak.
Ironisnya, Safrudin mengetahui nilai ganti rugi lahan saat pengumuman di Gedung Kesenian Gede Manik akhir 2019 lalu.
“Kalau tidak terima, kami disuruh ke BPN. Namun sampainya di BPN tidak ada jalan keluar, kami malah dipimpong, disuruh ke Provinsi juga tidak ada titik terang,” imbuhnya.
Sementara, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Bali, Andi Fahruddin ditemui sesuai melakukan mediasi mengatakan, seluruh pemilik lahan yang keberatan ingin meminta keadilan. Dari hasil mediasi, pemilik lahan tetap keberatan dengan nilai ganti rugi yang diumumkan pemerintah.
“Ada salah hitung, masalah harga di bawah,” jelasnya.
Solusinya, pemerintah akan menitipkan uang ganti ruginya di Pengadilan Negeri (PN) atau dengan istilah konsinyasi. Sebab proyek harus tetap berjalan.
“Kami belum mendapatkan info dari Provinsi kapan proyek bisa dimulai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 190 Miliar. Sementara luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan shortcut titik 7-8 dan 9-10 seluas 31.41 hektar. Shortcut ini rencananya dibangun sepanjang 6.5 kilometer, dengan lebar jalan sekitar 7.5 meter.(mp/ar)