
KARIMUN, MEDIAPELANGI.com – Tim Satgas Patroli Laut BC 20002 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 119 kilogram.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kamis, mengatakan, sabu-sabu sebanyak itu diamankan dari KM Teupin Jaya di perairan Krueng Peureulak Aceh, Minggu (21/6/2020) malam.
“Penindakan terhadap kapal penyelundup metamphetamine atau sabu ini diawali dengan analisis informasi, dan merupakan hasil kerja sama patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan Bea Cukai Aceh,” kata Agus Yulianto.
Agus menjelaskan, modus penyelundupan sabu ini dilakukan pelaku dengan cara memasukkannya dalam kemasan teh asal Malaysia dengan tujuan untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, kata Agus, petugas patroli berhasil mengamankan tiga ABK kapal kayu KM Teupin Jaya berikut barang bukti 119 kilogram sabu.
“Barang bukti sabu sebanyak 119 beserta ketiga tersangka dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dan untuk penyidikan selanjutnya dibawa menuju Jakarta untuk serah terima dari DJBC kepada Bareskrim Polri,” tuturnya.
Penindakan penyelundupan impor berupa narkotika ini, menurut Kakanwil merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski di tengah pandemi COVID-19.(ant)