PALEMBANG, MEDIAPELANGI.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran mengungkap 31 kasus narkoba dan menangkap 34 tersangka pengedar sabu-sabu serta 13 pemakai barang terlarang itu dalam sepekan terakhir pada penghujung Juni 2020 ini.
“Dari tangan para tersangka disita barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu, 39 gram ganja, delapan butir pil ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (29/6/2020).
Dengan ditangkap para tersangka dan digagalkannya peredaran tiga jenis narkoba itu berhasil diselamatkan 7.124 generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.
Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujarnya menegaskan.
Selain memberantas narkoba, pihaknya juga berupaya menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan dan tindakan lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Upaya untuk menekan kasus tindak kejahatan tersebut, Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta jajaran polres/polrestabes mengungkap 28 kasus tindak pidana.
Perincian kasus pidana yang diungkap yakni pencurian dengan pemberatan 13 kasus, pencurian dengan kekerasan 12 kasus, pencurian kendaraan bermotor dua kasus, dan satu kasus pembunuhan.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut ditangkap 35 tersangka terdiri dari 19 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 13 tersangka pencurian dengan kekerasan, dua tersangka pencurian kendaraan bermotor, dan satu tersangka kasus pembunuhan, kata Kabid Humas Polda Sumsel.(ant)