DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali menertibkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ngamuk dan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Hasanudin Denpasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya terpaksa menertibkan ODGJ yang belum diketahui identitasnya tersebut, karena sering muncul di Jalan Hasanudin di pertokoan emas dengan membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan masyarakat.
Ia mengatakan sampai saat ini ODGJ tersebut belum diketahui identitas dan alamat rumahnya. Agar tidak membahayakan masyarakat, maka ODGJ tersebut untuk sementara waktu diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sebagai antisipasi penularan virus corona Satpol PP akan melakukan rapid test kepada ODGJ tersebut.
Jika dari tes cepat atau rapid test hasilnya nonreaktif maka langkah selanjutnya ODGJ tersebut akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, Kabupaten Bangli.
“Namun setelah melakukan rapid test hasilnya reaktif maka akan dilakukan tes swab dan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai prosedur. Mudah-mudahan hasil rapid test hasilnya menunjukkan nonreaktif,” ucapnya.
Leboh lanjut Dewa Sayoga mengatakan untuk menciptakan kenyamanan di Kota Denpasar pihaknya akan terus melakukan patroli di seluruh wilayah kota setempat. Sehingga jika ditemukan ada ODGJ maka pihaknya terpaksa melakukan penertiban.
“Saya mengharapkan bagi masyarakat yang memiliki keluarga yang mengalami ODGJ agar memberikan perhatian dan merawat dengan baik, sehingga tidak sampai ke luar rumah dan mengganggu warga lainnya,” katanya.(ant)