BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Terkuak fakta baru kasus pembuangan orok di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Tersangka Ketut FS (18) sempat melakukan aksi keji dengan membekap buah hatinya hingga tak bernyawa.
Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto Seizin Kapolres Buleleng menjelaskan, polisi memang telah menetapkan KFS sebagai tersangka. Pasca orok berjenis kelamin laki-laki itu di autopsi di RSUD Buleleng, pihaknya menemukan fakta baru. Dimana, sebelum membuang bayinya, KFS ternyata sempat membekap bayi tersebut hingga tewas.
Fakta tersebut dibuktikan dengan adanya gumpalan darah disekitar tengkorak, serta bagian rahang bayi yang retak. “Tersangka melahirkan sendiri di kamar mandi secara normal. Setelah itu bayi bergerak, tersangka kemudian membekap bayi itu hingga tewas, lalu dibuang di jalan setapak itu,” ungkap AKP Vicky, Selasa (30/6/2020).
Disinggung terkait keterlibatan pihak lain, AKP Vicky menyebut kasus masih akan dikembangkan. Dalam waktu dekat polisi akan menggelar rekonstruksi, agar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat segera dikirim ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Sementara terhadap orok, pasca dilakukan autopsi, kini telah dikubur kembali di Setra Adat Desa Pemuteran.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFS dijerat dengan pasal 341 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami masih fokus ke KFS dulu. Untuk pacarnya, nanti di kembangkan lah. Kasus dalam waktu dekat akan di rilis sama Kapolres,” singkatnya.
Sebelumnya, seorang warga Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran bernama Kadek Suwitra dibuat kaget karena melihat seekor biawak sedang menarik mayat bayi laki-laki, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 14.00 Wita di jalan setapak desa tersebut. Mereka melaporkan peristiwa itu ke aparat Desa Pemuteran. Terhadap mayat bayi laki laki tersebut telah dilakukan penguburan di kuburan Desa Pemuteran bersama pihak desa adat Pemuteran.(mp/ar)