fbpx

Peserta BPJS Kesehatan: Iuran Boleh Naik, Asal Pelayanan Juga Ditingkatkan

BPJS Kesehatan

JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II menyatakan tidak keberatan iuran jaminan kesehatan tersebut dinaikkan, asalkan pelayanan juga ditingkatkan.

“Yang jadi fokus bukan kenaikannya, tetapi apa peningkatan pelayanan (yang dapat diberikan) untuk masyarakat,” kata Fandi, salah satu pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2020).

Peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas II itu mengatakan dirinya tidak keberatan bahwa iuran jaminan kesehatan itu dinaikkan.

Namun, ia menekankan bahwa kenaikan itu tentunya harus diiringi dengan perbaikan layanan yang diharapkan akan semakin baik.

Peningkatan layanan yang ia maksud adalah perbaikan secara keseluruhan, mulai dari pelayanan yang lebih humanis hingga prioritas obat yang diharapkan lebih berkualitas.

“Jadi tidak dibedakan kualitas pelayanan yang bayar tunai dengan yang BPJS, tidak ada antrean, prioritas obat yang berkualitas hingga pelayanan yang lebih humanis,” katanya.

Senada dengan Fandi, Yuni, seorang guru swasta sekaligus peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I, mengatakan dirinya juga tidak keberatan iuran dinaikkan.

Menurut dia, layanan kesehatan yang sejauh ini diberikan oleh BPJS Kesehatan telah banyak membantu dia saat harus menjalani pengobatan yang membutuhkan banyak biaya.

“Karena saat berobat kita tidak lagi dimintai biaya tambahan. Padahal sebenarnya pengobatannya membutuhkan biaya besar. Di situ saya merasa beruntung,” kata dia.

Sementara itu, Esti, seorang pedagang sekaligus peserta Kelas II, mengaku sedikit keberatan dengan kenaikan itu.

Namun, dengan pelayanan yang menurut dia sudah cukup baik, kenaikan tersebut cukup sebanding dengan kenaikan iuran yang ditetapkan.

“Saat pandemi seperti ini, saya rasa memang sedikit memberatkan jika iuran juga dinaikkan. Tapi, karena pelayanannya sudah cukup baik, saya kira itu sudah cukup sebanding,” ujarnya.

Pemerintah pada hari ini menaikkan iuran BPJS Kesehatan dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 untuk Kelas I, Rp51.000 menjadi Rp100.000 untuk Kelas II dan dari Rp25.500 menjadi Rp40.000 dengan subsidi sebesar Rp16.500 untuk Kelas III.

Artinya peserta mandiri Kelas III tetap membayar Rp25.500 sepanjang periode 2020 ini.

Kemudian, pada Januari 2021, peserta Kelas III perlu membayar iuran sebesar Rp35.000 karena subsidinya dikurangi menjadi Rp7.000.(ant)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.