KUPANG, MEDIAPELANGI.com – Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap dua tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar saat berada di sebuah villa di Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim yang dikonfirmasi di Kupang, Minggu, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka, yakni William Kodrata dan Loe Mei Lien.
“Benar ada dua tersangka kasus Bank NTT Cabang Surabaya telah ditangkap,” katanya.
Dua tersangka itu diringkus tim intelijen Kejaksaan Agung, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di sebuah villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020).
Menurut Abdul Hakim, tim Kejaksaan Tinggi NTT telah berangkat ke Surabaya untuk menjemput kedua tersangka yang saat ini telah diamankan di ruangan tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan enam dari tujuh tersangka skandal korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya. Hingga saat ini masih ada satu tersangka yang sedang dalam pengejaran tim Kejaksaan Tinggi NTT,” katanya.(ant)