PEKANBARU, MEDIAPELANGI.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil membongkar sindikat peredaran ganja puluhan kilogram yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Berantas BNN Riau Kompol Khodirin di Pekanbaru, Senin, mengatakan napi yang masih saja aktif mengendalikan narkoba itu berinisial SI. Dari balik jeruji penjara, SI diduga mengendalikan pengiriman narkoba dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta hingga Bali menggunakan jasa ekspedisi.
“Dia menggunakan kaki tangannya di Pekanbaru untuk mengirim daun haram itu menggunakan jasa pengiriman JNE dan Tiki,” kata Khodirin.
Kaki tangan SI yang berhasil ditangkap itu adalah Ferry. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari dua pengiriman paket berisi ganja di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 27 dan 30 Juni 2020. Kala itu, petugas bandara menyita 11 kilogram ganja.
“Tujuan pengirimannya yang ini adalah Bali. Pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV, saat itu dia menggunakan jasa ojek online,” ujarnya.
Pada 2 Juli 2020, BNN Riau mendapat informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan. Petugas membawa paket itu dan ternyata isinya empat paket besar ganja.
“Petugas memeriksa resi pengiriman dan dari sinilah diketahui alamat pengiriman,” tuturnya.
Pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas menangkap Feri di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya. Dari kantong tersangka juga ditemukan bukti pengiriman yang cocok dengan laporan pihak ekspedisi.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah enam kali mengirim ganja menggunakan jasa pengiriman. Pada 27 Juni, tersangka mengirim 2 kilogram ganja tujuan Bali. Berikutnya pada yang sama juga mengirim 4 kilogram ganja tujuan Bekasi.
“Yang kedua ini diungkap BNN Jawa Barat,” kata Khodirin.
Selanjutnya, tambah Khodirin, tersangka pada 29 Juni 2020 mengirim 5 kilogram ganja tujuan Lampung. Pengiriman ini sudah diungkap BNN Lampung. Di hari yang sama, tersangka juga mengirim 4 kilogram ganja.
“Untuk yang 4 kilogram tidak termonitor. Lalu pada 2 Juli tersangka mengirim 1 kilogram dan 4 kilogram tujuan berbeda, keduanya juga terungkap,” sebut Khodirin.
Tersangka mengaku mengambil ganja itu di semak-semak tak jauh dari sebuah kampus di daerah Panam. Pengambilan itu atas perintah IS yang merupakan penghuni Lapas Bukittinggi.
“Ada 20 kilogram yang diambil, dia mendapat upah Rp 500 ribu per kilo,” kata Khodirin.
Saat ini, BNN Riau masih terus menyelidiki SI yang kini masih mendekam di balik jeruji Lapas Bukittinggi.(ant)