BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Kabupaten Buleleng sudah mulai mengambil ancang-ancang menyambut era new normal. Beberapa kebijakan yang sebelumnya sempat dikeluarkan oleh Bupati Buleleng akan direvisi. Contohnya seperti jam oprasional toko, warung dan pasar yang sebelumnya dibatasi, rencananya akan kembali diperpanjang.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali yang akan membuka Bali pada tanggal 9 juli 2020 mendatang. Namun hanya beberapa sektor yang akan dibuka terlebih dahulu seperti, sektor pariwisata namun hanya untuk wisatawan domestik, kantor Pemerintahan, dan tempat ibadah namun untuk warga Bali.
Hal ini diungkapkan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST. Ia mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan semuanya. Namun dia mengaku, akan mengikuti skema dari Pemprov Bali dalam menjalankan protokol kesehatan di era new normal ini. Bupati Suradnyana menyebutkan, protap covid-19 sudah ditentukan oleh Pemprov Bali.
“Protap covid-19 sudah keluar dari Provinsi, sekarang kami sedang tindaklanjuti itu dan segera melakukan MoU dengan semua sektor yang rencannya selesai pada 9 Juli mendatang,” ungkapnya.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng secara virtual bersama dengan para awak media, Sabtu (4/7/2020). Sekda Suyasa mengungkapkan sampai saat ini ada 14 sektor yang dibuka kembali kecuali sektor pendidikan dan olahraga. Dirinya mengaku masih menunggu skema new normal dalam bidang pendidikan dan olahraga.
“Tentu ini sedang dibahas dan dirancang oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk nantinya menjadi pedoman bagi kita di Kabupaten Buleleng,” katanya.
Sementara itu, terkait perpanjangan jam oprasional pasar, toko, dan warung, Suyasa mengatakan, akan segera dilakukan evaluasi. Ia menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali dan intruksi Bupati Buleleng, tanggal 9 Juli 2020 sudah akan diberlakukan perpanjangan jam oprasional pasar, toko, dan warung. Namun dirinya menegaskan, sebelum Surat Edaran diterbitkan, jam oprasional masih berlaku sesuai Surat Edaran sebelumnya.
“Ini perlu menjadi pertimbangan namun sebelum ada Surat Edaran Bupati Buleleng terbaru, mohon untuk tidak melanggar jam oprasional sesuai Surat Edaran sebelumnya. Besok suratnya akan ditandatangani maka jamnya akan kita pastikan besok untuk disampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif di Buleleng sebanyak 102 orang, sembuh secara kumulatif 90 orang, dalam perawatan sebanyak 11 orang dan 1 orang dirujuk ke Denpasar. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif secara kumulatif sebanyak 23 orang,PDP terkonfirmasi 7 orang dan PDP yang dirawat sebanyak 1 orang.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 124 orang, selesai masa pantau 113 orang, ODP yangmasih dipantau sebanyak 1 orang dan ODP terkonfirmasi 10 orang. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 1.993 orang, OTG selesai masa pantau sebanyak 1.718 orang, sedangkan OTG yang masih karantina mandiri sebanyak 187 orang, dirawat di Giri Emas 3 orang, dan OTG terkonfirmasi 85 orang.
Pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 4.111 orang dengan rincian 4.083 orang diantaranya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan sisa yang masih dipantau sebanyak 28 orang. Terdiri dari pekerja kapal pesiar berjumlah 25 orang, TKI lainnya terdapat 2 orang, dan pulang dari luar negeri ada 1 orang. (*JOZ)