JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan sebanyak 365.831 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai bentuk upaya penanganan dampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2020.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus memantau sektor-sektor industri yang telah memanfaatkan insentif pajak tersebut sekaligus melihat efektivitas bagi pertumbuhan di sektor riil.
“Kita memonitor secara sangat detail siapa dan sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak dengan harapan perusahaan tersebut bisa bertahan dan pulih pada semester II 2020,” katanya dalam raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Sri Mulyani merinci 106.187 WP telah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan nilai insentif sebesar Rp688 miliar.
PPh 21 DTP yang dimanfaatkan oleh 106.187 WP tersebut berasal dari sektor perdagangan 43.775 WP, industri pengolahan 21.325 WP, jasa perusahaan 7.187 WP, konstruksi dan real estate 9.270 WP, dan jasa lainnya 267 WP.
Kemudian, transportasi dan pergudangan 6.365 WP, penyediaan akomodasi 5.544 WP, pertanian 3.046 WP, informasi dan komunikasi 1.767 WP, serta lainnya 8.037 WP.
“Kita berharap untuk karyawan mereka mendapatkan tambahan atau dalam hal ini dukungan melalui PPh 21 DTP,” ujarnya.
Selanjutnya, PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh 9.023 WP berasal dari sektor perdagangan 2.886 WP, industri pengolahan 5.572 WP, jasa perusahaan delapan WP, konstruksi dan real estat 358 WP, pertanian 38 WP, serta jasa lainnya dua WP.
Kemudian transportasi dan pergudangan 30 WP, pertanian 38 WP, serta lainnya 171 WP dengan nilai insentif PPh Pasal 22 impor Rp2,95 triliun.
“PPh 22 impor sudah dinikmati juga insentifnya untuk 9 ribu perusahaan. Ini biasanya di sektor pengolahan dan perdagangan serta real estate di mana jumlah klaim insentif itu sudah mencapai Rp2,95 triliun,” jelasnya.
Sementara untuk PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 25.768 WP berasal dari sektor perdagangan 25.768 WP, industri pengolahan 8.901 WP, jasa perusahaan 2.615 WP, serta sektor konstruksi dan real estate 2.548 WP.
Kemudian jasa lainnya 388 WP, transportasi dan pergudangan 2.451 WP, penyediaan akomodasi 2.009 WP, pertanian 1.018 WP, informasi dan komunikasi 521 WP, serta lainnya 2.484 WP dengan nilai insentif Rp3,44 triliun.
Untuk PPh Pasal 23 Final telah dimanfaatkan oleh 198.373 WP berasal dari sektor perdagangan 119.288 WP, industri pengolahan 13.862 WP, jasa perusahaan 11.567 WP, konstruksi dan real estate 7.168 WP, serta jasa lainnya 19.654 WP.
Kemudian transportasi dan pergudangan 6.078 WP, penyediaan akomodasi 7.376 WP, pertanian 3.176 WP, informasi dan komunikasi 3.252 WP, serta lainnya 8.005 WP dengan nilai insentif Rp129 miliar.
Untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat telah dimanfaatkan oleh 3.816 WP dengan nilai insentif sebesar Rp Rp3,59 triliun.
Pemanfaat restitusi PPN dipercepat berasal dari sektor perdagangan 1.545 WP, pengolahan 720 WP, jasa perusahaan 80 WP, konstruksi dan real estate 1.253 WP, jasa lainnya 20 WP, serta transportasi dan perdagangan 27 WP.
Kemudian penyediaan akomodasi dua WP, pertanian 66 WP, informasi dan komunikasi 44 WP, serta lainnya 61 WP.(ant)