MEDAN, MEDIAPELANGI.com – Personel Kepolisian Sektor Medan Area menangkap tiga perempuan dalam kasus penyalahgunaan dan pengedaran sabu-sabu di Medan.
Ketiga perempuan itu adalah Lusi Susanti (34), Asmiati Lubis (29) dan Rika Sriwahyuni (26). Ketiganya ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Medan, Jumat (10/7/2020).
“Petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu dan sejumlah alat isap sabu dari ketiga wanita pengedar sabu-sabu yang kami tahan,” kata Kepala Polsek Medan Area, Komisaris Polisi Faidir Chaniago.
Ia menyebutkan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan satu rumah yang disewa Susanti kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah itu dan menangkap tiga orang perempuan yang berada di dalam rumah.
Saat menggeledah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu, tiga handphone, tiga dompet, satu pil pecahan ekstasi, satu gulungan alumanium, dan uang sebesar Rp2,1 juta.
“Sabu-sabu itu disimpan tersangka di balik pintu kamar,” ujarnya.(ant)