DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
“Air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelas Gubernur Koster didampingi Bandesa Agung MDA, Ketua PHDI, Sekda, Kadis PMA dan Penyarikan Agung MDA, Jumat (10/7/2020) di Jaya Sabha Denpasar.
Dijelaskan kondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala.
Peraturan Gubernur (Pergub) ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Masyarakat untuk melaksanakan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Adapun tujuan penyusunan Peraturan Gubernur ini untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut agar senantiasa dapat menyediakan sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai untuk memenuhi
kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya;
Pergub ini melindungi danau, mata air, sungai, dan laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia. Menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian danau, mata air, sungai dan laut serta melaksanakan kearifan lokal dalam rangka pelindungan danau, mata air sungai dan laut.
Pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara niskala dan sakala bersumber dari Kearifan Lokal Sad Kerthi, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat.
Pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala meliputi penyucian danau (Danu Kerthi), laut (Segara Kerthi) dan tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi). Upacara penyucian danau dan laut dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye). Sedangkan upacara penyucian tumbuh- tumbuhan (Wana Kerthi) setiap Saniscara Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Wariga/Tumpek Atag).
Adapun tingkatan pelaksanaan upacara penyucian meliputi upacara tingkat alit dan tingkat utama. Upacara penyucian tingkat alit dilaksanakan setiap 6 bulan kalender (pawukon) Bali oleh Desa Adat. Upacara penyucian tingkat utama dilaksanakan setiap 5 tahun kalender (pawukon) Bali oleh Pemerintah Provinsi.
Selain oleh Pemerintah Provinsi, masyarakat juga dapat melaksanakan upacara penyucian sesuai dengan dresta setempat. Tata cara pelaksanaan upacara penyucian mengacu pada sastra atau dresta. Upacara penyucian diselenggarakan secara serentak di seluruh Bali. Untuk pelindungan danau, mata air dan sungai secara sakala meliputi: badan air; sempadan; aliran air; dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. Sedangkan pelindungan laut secara sakala meliputi perairan dan pesisir.
Dikatakan Gubernur, pelindungan secara sakala dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya air, lingkungan hidup dan kehutanan bersinergi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.
Dalam melaksanakan kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, Desa Adat berkewajiban membuat pararem dan/atau awig-Awig yang sekurang-kurangnya memuat melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, melarang Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu membuang sampah, limbah, dan kotoran. Melarang Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai, laut dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan.
Desa adat melaksanakan pelindungan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan desa adat yang berada dalam satu kawasan pelindungan dan para pihak. Setiap pengusaha yang memanfaatkan danau, mata air, sungai, dan laut wajib melaksanakan pelindungan secara niskala dan sakala. Pelindungan perairan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.
Pelindungan pesisir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan dan Taman Nasional Bali Barat yang dilaksanakan oleh instansi terkait yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.
Kegiatan pelindungan danau, Mmmata air, sungai dan laut diselenggarakan secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye. Kegiatan pelindungan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan sumber daya air berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat. Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut. Peran aktif masyarakat dilakukan secara perorangan, kelompok orang dan/atau organisasi.
Peran aktif masyarakat diwujudkan dalam forum partisipasi kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan; partisipasi penanaman dan pemeliharaan pohon serta pembersihan sampah; dan pengaduan terhadap pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan pelaksanaan kegiatan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. (*mp/rls)