TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tabanan memberika bimbingan Teknis Proses pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 akan dimulai pada 15 Juli 2020 oleh Petugas PPDP.
Bawaslu Kabupaten Tabanan memberi bekal pengawasan proses pemutakhiran data pemilih kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, Warung Cs Bedha Tabanan, Mingu(12/7/2020).
Bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan proses pemutakhiran data pemilih itu dilakukan sehari, dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 melalui pembatasan jarak dan menggunakan Masker.
Hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Bapak I Ketut Rudia, SE.MM. Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE. anggota Bawaslu Tabanan, Drs. I Gede Putu Suarnata dan I Ketut Narta, SE.
Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada pada kesempatan pertama menyampaikan, bahwa dalam menghadapi tugas pengawasan seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Tabanan telah dilakukan rapid test. Selanjutnya, akan dibekali alat pelindung diri (APD), termasuk ketika akan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai tanggal 15 Juli 2020.
“Seetelah acara bintek ini diberikan APD Pengawas Kecamatan nantinya akan disampaikan kepada Pemilu Desa (PPKD) untuk menjaga kesehatan di tengah menjalankan tugas-tugasnya, diantaranya face shield, masker, dan sarung tangan,”ucap I Made Rumada.
Angota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia mengatakan, bahwa dalam pengawasan proses pemutakhiran nanti pada prinsipnya kita mengawasi demi tersusunnya daftar pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang valid, menjamin seluruh pemilih yang sudah memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih,” kata Ketut Rudia.
Kordiv Hukum Humas dan Datim Bawaslu Bali I Ketut Rudia menegaskan, data pemilih merupakan proses awal dalam mewujudkan Pilkada Tabanan Tahun 2020 yang jurdil dan demokratis.
“Oleh karena itu, selama proses pemutakhiran berlangsung, jajaran Pengawas Pemilu dituntut untuk mendata seluruh data pemilih yang berpotensi belum masuk sebagai daftar pemilih. ” Ucapnya.
I Gede Putu Suarnata, Kordiv HPP Bawaslu Tabanan memaparkan bentuk-bentuk dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang berpotensi terjadi pada saat proses pemutakhiran data pemilih. Selama masih dimungkinkan dilakukannya perbaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme secara administratif saat coklit oleh PPDP, maka jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa jangan segan-segan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS.
“Hal ini, sudah diimbau tidak juga digubris, baru ditangani melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran,”ujar Putu Suarnata.
Sesi terakhir, I Ketut Narta meminta, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang terbatas, tentu kita dituntut memiliki strategi pengawasan yang andal dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.
Narta selaku Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas mengatakan, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dalam pengisian dan menuangkan dalam formulir Pengawasan harus jeli dan cermat dalam serta memetakan TPS rawan saat dilakukannya proses coklit oleh PPDP mendatang.
“Misalnya, mendata jumlah warga di desa yang masih berstatus TNI/Polri, data warga yang telah meninggal dunia, data pemilih pemula, dan sebagainya.”
“Termasuk, potensi bila ada TPS yang warganya sudah pindah domisili tapi tidak melakukn perpidahan secara adminitrasi ke Dukcapil.
“Program Santi Mas Pemerintah Kabupaten Tabanan, dimana warga Tabanan yang meninggal dilaporkan oleh pihak keluarga untuk mendapatkan santunan serta Dukcapil akan mengeluarkan Akte Kematian. Kalau warga yang meninggal dan tidak dilaporkan oleh pihak keluarga masih tercatat pada Data Kependudukan di Kabupaten Tabanan, Pengalaman Pemilu 2019 lalu,” tutur I Ketut Narta.(*mp/nar)