fbpx

Bareskrim Tetapkan Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang Venue Asian Games

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) salah satu proyek pembangunan venue Asian Games 2018.

“Penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 26/III/RES.2.6/2020/Dittipideksus,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Awi mengatakan awalnya kasus ini dilaporkan oleh Lastri Sulastri, selaku kuasa hukum dari PT. MRU, PT. MBP dan PT. PBBS.

“Laporan teregister dengan nomor: LP/442/IV/2018/Bareskrim, tanggal 3 April 2018. Total kerugian sebesar Rp8,9 miliar,” kata Awi.

Awi menuturkan, kasus ini bermula pada akhir Januari 2017. Ketika itu FA alias Ayong menghubungi korban yakni Direktur PT. MRU Bong Elvan Hamzah dan mengatakan bahwa FA mendapat beberapa proyek, salah satunya proyek venue Asian Games.

“Proyek itu memerlukan batu belah sebanyak lima tongkang (kapal pengangkut barang),” ujar Awi.

Awalnya korban tidak mau menerima tawaran FA. Namun karena bujukan dan janji FA yang menjamin proyek sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN, korban akhirnya percaya dan memenuhi permintaan FA.

“FA menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama satu bulan sampai 1,5 bulan setelah batu belah yang diminta sampai di Palembang,” katanya.

Namun setelah batu diterima pihak FA dan dilakukan penagihan, pihak FA sulit dihubungi dan tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran.

“Staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran, sulit dihubungi. Kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran,” imbuh Awi.

Bong Elvan melalui kuasa hukumnya akhirnya melapor ke Bareskrim Polri.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong.

Setelah itu FA alias Ayong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, FA alias Ayong dijerat dengan Pasal 379a KUHP dan juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(ant)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.