TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Kediri meringkus I Gusti Agung Putu Pratama Saputra (22) alias Timon beralamat di Jalan Kecubung Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur bersama rekannya (DPO) mencuri dua unit sepeda gunung milik I Wayan Sucitra (51) warga Banjar Gegelang, Desa Beraban, Kediri
Dari informasi yang berhasil diperoleh kejadian berawal pada hari Rabu (8/7/2020) korban I Wayan Sucitra (51) memarkir dua unit sepeda gayung dengan miliknya di garase halaman rumah korban di rumah Bajar Batan Buah Kaja, Desa Beraban, Kediri.
Ketika korban bangun pagi pada pukul 07.00 Wita korban mendapati sepeda gayung tersebut parkir digarase halaman rumah raib, selanjutnya korban melaporkan kehilangan sepeda gayung ke Polsek Kediri.
Berbekal laporan tersebut, team opsnal Polsek Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menawarkan sepeda gayung dengan merk polygon di daerah Monang Maning Denpasar dengan adanya informasi tersebut team opsnal melakukan lidik sekitaran dan mendapatkan nama pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dua buah sepeda gayung. Saat ini masih dilakukan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan,”katanya Senin (13/7/2020)
Barang bukti yang diamankan dua unit sepeda gayung merk polygon, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2203 AAA. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 21 juta.(mp/ka)