DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Mantan karyawan salah satu mal di Denpasar, Bali bernama Kefin Andri Teak (21) membobol uang hasil parkir dengan merusak plafon Kantor CV Parkir, Jalan Diponegoro, Denpasar.
“Pelaku merupakan mantan karyawan mal yang bekerja sebagai tukang parkir dan cleaning service, dan sejak 1 Juli 2020 sudah berhenti kerja, sehingga pelaku tahu situasi kantor,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh. Nurul Yaqin saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu malam.
Ia mengatakan total keseluruhan uang diambil pelaku sebesar Rp9.260.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan tukar tambah pembelian HP, bayar indekos, pulsa dan kebutuhan makan. Saat ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp790.000.
“Pelaku mengaku telah mengambil yang ada dalam laci dan tidak menghitung secara pasti jumlah yang diambil,” ujar Andi Yaqin.
Awalnya, salah satu karyawan pertama kali membuka kantor menemukan dalam keadaan berantakan. Setelah penanggung jawab kantor sekaligus saksi memeriksa di sekitar TKP, ditemukan sejumlah uang parkir telah hilang dari laci tanpa ada kerusakan dalam laci tersebut dan plafon kantor dalam keadaan sudah dibobol.
Pelaku ditangkap pada Selasa (15/7) pukul 23.00 WITA di rumah indekos Jalan Maluku III. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya membobol plafon kantor CV Parkir Mal dan mengambil sejumlah uang dalam laci.
Pelaku ditahan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(ant)