DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Kamis (16/7/2020) di Museum Bali Denpasar.
Dikatakan Koster kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun perlu dikuatkan dan dimajukan sesuai dengan visi
pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala.
“Penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana,” ujar Gubernur Koster.
Dijelaskan Perda Nomor 4 ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan.
Pengaturan ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam menguatkan jati diri Krama Bali, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia.
Juga untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali niskala dan sakala dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.
Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, maka ruang lingkup dari peraturan daerah ini secara komprehensif mengatur 15 aspek tentang objek penguatan dan pemajuan kebudayaan, penguatan dan pemajuan, tugas dan wewenang, majelis kebudayaan Bali, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, Perayaan Kebudayaan Dunia, penghargaan, peran aktif masyarakat, sarana dan prasarana, pendanaan dan sanksi.
Adapun 19 objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan meliputi kearifan lokal, ritus, benda sakral, pengetahuan tradisional, teknologi
tradisional, pengobatan tradisional, tradisi lisan, manuskrip, situs, adat istiadat, seni, arsitektur tradisional, bahasa dan aksara,Npermainan rakyat, olahraga tradisional kerajinan, desain, busana dan boga.
Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali. Hal baru yang diatur dalam Perda ini adalah Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital. Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional.
Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian
kontemporer dan kesenian yang bersifat inovatif dan Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/ Padma Bhuwana. Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun.
“Hal baru yang juga diatur dalam perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB) yang memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan, membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang Kebudayaan,” ujar Gubernur Koster.
Turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan, turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama Pemerintah Daerah dan turut serta melakukan program aksi penguatan dan pelindungan terhadap benda sakral bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi bidang kebudayaan, serta Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi bersama seluruh komponen masyarakat melakukan pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan. Pertama, menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam tata kehidupan masyarakat.
Kedua, kebudayaan sebagai suatu produk karya seni dan ketiga, kebudayaan sebagai basis pengembangan perekonomian dan sumber kesejahteraan masyarakat. Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan wujud komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali dalam mengarusutamakan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. (*mp/rls)