DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Sara Connor (50) yang terlibat dalam kasus pembunuhan polisi pada 2016 lalu dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili saat ditemui di Denpasar, Kamis, mengatakan Sara Connor sesuai dengan aturan akan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021, namun ia telah menerima remisi 13 bulan 10 hari, sehingga bebas pada Kamis ini.
“Sara menerima remisi karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi, sehingga waktu kebebasan atau ekspirasinya maju yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020,” jelas Lili.
Ia mengatakan bahwa Sara Connor dalam kasus ini telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.
Lili menjelaskan bahwa rincian remisi yang diterima Sara Connor sejak tahun 2017, di antaranya remisi umum 2017 selama dua bulan, remisi khusus Natal 2017 satu bulan, remisi umum 2018 tiga bulan, remisi khusus Natal 2018 selama satu bulan, remisi umum 2019 empat bulan, remisi khusus Natal 2019 satu bulan, remisi tambahan pemuka 2019 satu bulan 10 hari, sehingga total remisi yang telah diterima Sara yaitu 13 bulan 10 hari.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, mengatakan bahwa Sara Connor sudah dibebaskan dari Lapas Perempuan sekitar pukul 09.00 wita, selanjutnya dilakukan serah terima kepada pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai.
“Masa tinggalnya Sara ini yang jelas sudah habis, untuk pastinya kapan ya kurang tahu. Sambil menunggu pesawat ke negaranya, dari pihak kedutaan juga datang menyerahkan paspor emergency sebagai paspor sekali jalan. Paling lambat besok atau dua hari lagi dia dideportasi,” jelas Surya.
Surya menjelaskan selama menunggu pesawat ke negaranya, Sara Connor untuk sementara ditahan di Imigrasi Ngurah Rai, Bali.(ant)