TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan, mengungkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tabanan.
Dua pelaku itu merupakan pengguna narkoba, jenis sabu-sabu bernama IH alias Indra (43) dan tersangka NP alias Nengah (30) di Jalan Teuku Umar, Banjar Delod Puri, Kecamatan Kediri, Kabuputen Tabanan Bali, Sabtu (11/07/2020) sekira pukul 21.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terhadap kedua tersangka menemukan 5 paket sabu-sabu dalam pembungkus rokok,”kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, seijin Kapolres didampingi Kasubbag Humas, Sabtu (18/07/2020).
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 5 paket Sabu di dalam pembungkus rokok yang didalamnya terdapat pembungkus snack, 2 Unit Handphone, 2 buah Sim Card dan 1 unit Sepeda Motor.
Modus operandi barang bukti Shabu disimpan dalam pembungkus rokok yang ditempel pada sebuah pohon di pinggir jalan.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara.(mp/ka)