DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Bali Agus Putro Proklamasi terus menggaungkan bahaya hamil di masa pandemi Covid-19 dalam bentuk imbauan.
“Selain protokol kesehatan, seorang ibu hamil yang imun tubuhnya menurun juga wajib mengikuti protokol kehamilan”, ujar Ny. Putri Suastini Koster sebagai narasumber radio talkshow bertema ‘Peran Serta PKK Dalam Menunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19’ di Radio Cassanova, Selasa (21/7/2020).
Dijelaskan, PKK bergerak di tengah masyarakat luas dalam rangka membina kader untuk melindungi keluarga sebagai garda terdepan. Saat masa pandemi ibu rumah tangga memiliki peran ganda dalam melindungi keluarga khususnya suami dan anak-anaknya. Apalagi di saat masa pandemi Covid-19 seorang ibu tanggung jawabnya meningkat.
Datangnya wabah Covid-19 yang menyebabkan banyak pihak harus bekerja dan beraktivitas lebih banyak dari rumah mengakibatkan semakin seringnya pasangan suami-istri untuk berkumpul menghabiskan waktu bersama, sehingga jumlah kehamilan tidak terhindari. Dari TP PKK terus berupaya mensosialisasikan bahaya ibu hamil di masa pandemi ini.
“Setiap orang boleh saja hamil karena itu adalah haknya sebagai manusia dan warga negara. Tetapi sebaiknya jangan dululah hamil di masa pandemi, semua ini untuk kebaikan dan keselamatan pasangan usia subur. Kami selaku organisasi yang bersinergi dengan pemerintah meneruskan imbauan dari Kepala BKKBN Pusat sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan keselamatan kita semua,” ujar Ny. Putri Koster.
Namun jika sudah terjadi kehamilan tentunya protokol kesehatan dan protokol kehamilan harus diikuti. “Hak warga untuk hamil dan hak mengimbau oleh pemerintah harus tetap sejalan beriringan karena memiliki makna dalam melindungi warga di daerahnya,” kata Ketua TP PKK Provinsi Bali ini.
Ditambahkan selain meneruskan sosialisasi untuk menunda kehamilan bagi pasangan usia subur, Tim Penggerak PKK melalui kader-kadernya yang berada sampai ke pelosok desa juga menyarankan agar kegiatan selama di rumah diisi dengan kegiatan positif seperti bercocok tanam atau dengan hidroponik mengaktifkan HATINYA PKK di halaman rumah agar ketersediaan pangan keluarga tetap terjamin.
Melalui imbauan agar menunda kehamilan namun bukan berarti membatasi atau menghambat kehamilan, tetapi peran, kewajiban serta wewenang pemerintah untuk melindungi warganya adalah hal mutlak yang harus dilakukan apalagi saat ini wabah Covid-19 belum berakhir dan resiko dari kehamilan akan memberi dampak bagi ibu yang sedang mengandung.
Dengan resiko yang tanggung sendiri kehamilan saat pendemi juga mengharuskan seseorang yang sedang mengandung untuk lebih ekstra memberikan perhatian terhadap jabang bayi di perutnya. “Kami melakukan tugas sebaik-baiknya adalah untuk masyarakat, suksesnya kita bersama ada yang mengimbau ada yang mentaati,” tegasnya. Calon kakek-nenek juga disarankan untuk menunda keinginan untuk momong cucu di masa pandemi agar pasangan usia subur tidak merasa tertekan untuk memenuhi keinginan orangtuanya.
Sementara itu Agus Putro Proklamasi selaku Kepala Perwakilan BKKBN Bali mengatakan jangan ada kehamilan yang tidak terduga di usia muda saat pandemi Covid-19 ini. BKKBN dalam tugasnya melakukan gerakan wajib BKKBN di lapangan dalam program BanggaKencana (pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana), pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana.
Kependudukan keluarga berencana, khusus krama Bali, diajak untuk memantau pasangan usia subur, konsolidasi penyediaan alat kontrasepsi. Karena sesuai alur kebijakan yang menjadi visi misi Presiden RI, BanggaKencana langsung di lapangan (petugas lapangan) melalui Dinas Kependudukan Keluarga Berencana.
Kepala BKKBN Pusat Asto Wardoyo juga mengimbau agar perempuan menunda kehamilan, tidak ada perempuan yang hamil di luar dugaan saat masa pendemi dan jangan ada kehamilan terencana. Imbauan ini dikeluarkan berkaitan bahaya ibu hamil akibat imun ibu hamil yang akan menurun, protokol kesehatan yang akan sangat mempengaruhi protokol ibu hamil yang disebabkan kunjungan K1-K4 harus sesuai dengan protokol kehamilan, karena paramedis juga fokus kepada pasien Covid-19.
Sehingga untuk kunjungan pemeriksaan ibu hamil harus melalui perjanjian bertemu dulu dengan dokter kandungan agar tidak terlalu lama menunggu di areal tunggu, sedangkan setelah pemeriksaan ibu hamil juga harus segera pulang.
Apabila kehamilan sudah telanjur terjadi, maka protokol kehamilan yang harus dijalani juga harus lebih ketat dengan berbagai upaya salah satunya saat melakukan kunjungan K1 (kontrol) sampai dengan K4 (kontrol) harus dengan janji dokter, standarisasi makanan bergizi yang harus di konsumsi lengkap serta mengikuti persalinan yang berbeda dengan prosedur yang sudah ditentukan (klasifikasi III). Sedangkan persalinan caesar harus dilakukan di rumah sakit.
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (I), sehingga jika ada fasilitas kesehatan yang tidak menyiapkan alat kontrasepsi apalagi di saat pandemi maka akan dikenai sanksi. Ketersediaan delapan (8) jenis alat kontrasepsi ini disiapkan untuk jangka waktu satu tahun, sehingga tidak perlu diragukan.
Dari data yang tercatat di Perwakilan BKKBN Bali penggunaan alat kontrasepsi oleh masyarakat Bali menduduki nomor ke-14 dari 34 provinsi se-Indonesia. Tercatat mulai dari saat wabah pandemi dan sosialisasi penundaan kehamilan dilakukan hingga tanggal 29 Juni lalu, penggunaan alat kontrasepsi mengalami peningkatan dari target 4.416 menjadi 4.864. sedangkan tingkat kehamilan dari periode bulan April-Mei mengalami penurunan dari 2,29% menjadi 2,01% dan jumlah ibu hamil dari 18 ribu mengalami penurunan sebanyak 400 menjadi 17.600 orang. (*mp/rls)