fbpx

Dishub Denpasar Tertibkan Pedagang Bermobil yang Berjualan di Badan Jalan

Dishub Denpasar Tertibkan Pedagang Bermobil yang Berjualan di Tengah Pandemi Covid-19

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali, menertibkan dan memberikan pembinaan serta pemahaman kepada 44 pedagang menggunakan mobil yang berjualan di kawasan Jalan Iman Bonjol Denpasar dalam upaya menekan angka kecelakaan selama pandemi COVID-19.

“Dalam pembinaan tersebut kami minta kesadaran kepada pedagang bermobil agar memahami bahwa badan jalan bukan untuk berjualan. Walau saat ini memang perekonomian sangat lesu akibat pandemi COVID-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar I Ketut Sriawan di Denpasar, Selasa.

Sriawan mengaku memahami situasi perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19 sebagian besar mengalami kesulitan. Meskipun demikian masyarakat jangan memanfaatkan situasi seperti saat ini untuk melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Menurut dia, penataan lingkungan di sektor transportasi itu adalah penting bagi lalu lintas, jangan sampai badan jalan digunakan untuk tempat jualan. Hal tersebut selain menganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga menganggu ketertiban umum.

Dalam pembinaan itu pihaknya mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa disalurkan kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung di Kota Denpasar.

Dari pembinaan yang dilakukan tersebut, Sriawan mengaku ada beberapa pedagang yang memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga mereka yang paham saat diberikan pembinaan langsung meninggalkan lokasi.

Dalam kesempatan ini Sriawan mengimbau kepada desa adat, kelian banjar, perbekel (kepala desa)n dan penjuru desa yang ada di Kota Denpasar agar ikut mengawasi keberadaan pedagang bermobil berjualan di wilayahnya.

Langkah yang harus dilakukan ketika ada pedagang bermobil di wilayahnya agar diberikan pembinaan. Dengan demikian lalu lintas di Kota Denpasar tidak macet dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami harapkan petugas kami dan aparat desa setempat juga secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan,” kata Sriawan menegaskan.

Seorang pedagang Sari mengaku pihaknya sebenarnya sudah menyadari hal yang dilakukan melanggar aturan, namun bagaimana tidak dilakukan karena terimpit masalah ekonomi saat COVID-19.

“Saya sadar bahwa melanggar aturan, namun kondisilah kami memaksa berjualan di badan jalan. Kami berharap semoga pandemi COVID-19 segera berlalu,” ucap perempuan yang PHK dari sebuah hotel di Bali.

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.