DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali menggunakan terapi arak Bali bagi orang-orang dalam keadaan sehat tapi terkonfirmasi positif COVID-19 atau kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang menjalani perawatan di sejumlah tempat karantina yang dikelola pemprov setempat.
“Itu (terapi arak-red) ternyata efektif sekali. Yang baru kena positif, dua hari dilakukan ‘treatment’ ini, pada hari ketiga negatif dan sembuh,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di sela-sela peluncuran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali, di Kediaman Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7/2020).
Menurut Koster, terapi atau usada (pengobatan tradisional Bali) dengan menggunakan bahan dasar arak Bali yang sudah didestilasi khusus itu, sudah diujicobakan kepada ratusan orang positif COVID-19 yang dirawat di sejumlah tempat karantina.
“Sudah diuji coba dengan ekstraksi daun jeruk purut (lemon), kemudian dikasi minyak kayu putih. Ternyata sekarang sembuhnya sudah meningkat jauh bagi mereka yang dirawat di tempat karantina,” ucapnya.
Koster mengklaim dirinya sendiri yang memprakarsai terapi menggunakan arak Bali untuk pengobatan COVID-19, kemudian menugaskan seorang peneliti untuk membuat ramuan berbahan arak Bali yang sudah didestilasi khusus.
“Awalnya dari 19 sampel, yang sembuh 15, dinaikkan sampel 40, 100, dan 200, hampir 80 persen sembuh dengan ‘treatment’ ini,” ujarnya.
Untuk terapi pengobatan COVID-19 itu, lanjut dia, arak yang sudah diekstrasi jeruk purut itu tidak diminum, tetapi uapnya dihirup menggunakan alat tertentu yang sudah disiapkan (nebulizer). “Saya tiap mau tidur juga hirup-hirup itu,” kata mantan Anggota DPR RI tiga periode itu.
Setelah dilakukan terapi arak Bali kepada pasien yang dirawat di tempat karantina, Koster mengatakan tempat karantina yang awalnya sempat kekurangan bahkan sampai menyewa tiga hotel, kini sudah banyak yang longgar.
“Yang membahagiakan saya, sembuhnya itu dari ‘treatment’ ini yang banyak. Yang melakukan uji laboratorium itu Prof Gelgel, tetapi araknya didestilasi secara khusus,” ujarnya.
Koster juga mengaku sudah menceritakan terapi arak Bali itu kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat bertemu meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) di Kabupaten Gianyar pada Selasa (21/7/2020).
“Produk ini akan segera dipatenkan karena ada ramuannya. Terus terang yang memprakarsai itu saya, dari suatu peristiwa tertentu, saya mendorong Kadis Kesehatan untuk melakukan ini. Kalau sudah terbukti dan dilegalkan dengan hak paten, ini bisa menjadi industri baru berbasis kearifan lokal,” katanya.
Dengan demikian, kata Koster, arak berfungsi dua, pertama industri minuman tradisional bersaing dengan soju dan sake sesuai dengan tujuan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dan juga untuk kesehatan (terapi pengobatan pasien positif COVID-19).
Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali hingga Rabu (22/7) dari jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Bali yang total 2.934 orang, jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 2.178 orang (74,23 persen).