DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali rencana akan membuka sector pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada bulan September 2020 nanti, terkait hal itu Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Cucu Koswala, Jumat (24/7/2020) menemui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk meminta beberapa penjelasan terkait hal-hal yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali, Ketika rencana tersebut dilaksanakaan.
Menurut Cucu, jika nanti rencana tersebut dilakukan maka ada beberapa hal yang harus disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk itu pihaknya sengaja turun langsung ke Bali untuk mendapatkan beberapa informasi dan masukkan yang nantinya akan dibawa di pembahasan di tingkat pusat.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah bagaimana kondisi Bali bisa dijaga agar tetap aman. Jika nanti pariwisata Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara tidak akan terjadi penambahan kasus baru, dan jangan sampai dengan kedatangan wisatawan asing, justru Bali menjadi episentrum baru penyebaran Covid-19.
“Karena kalau sampai terjadi peningkatan kasus akibat pariwisata, akan berakibat fatal terhadap kehidupan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari parisiwata,” jelasnya.
Hal penting lainnya dikatakan Cucu adalah masalah visa dan penerbangan. Pemerintah Pusat mungkin akan mempertimbangkan kembali kebijakan bebas visa kunjungan dan akan memberlakukan VOA dengan persyaratan khusus. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan filter terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.
“Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan juga. Tetapi masalah visa ini, masih akan dibicarakan, dan belum ada keputusan, tambahnya. Cucu menyarankan agar wisatawan yang datang ke Bali, harus sudah bebas Covid-19, jangan sampai ada wisatawan carrier masuk ke Bali, karena hal itu akan berakibat sangat buruk terhadap masyarakat local maupun wisatawan itu sendiri,” tambahnya.
Sementara Kadisparda Provinsi Bali, Putu Astawa mengatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara di bulan September nanti, hal-hal yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bali antara lain, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 3335 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di 14 sektor kehidupan salah satunya di bidang pariwisata.
“Protokol inilah yang di harapkan mampu untuk menyelaraskan kehidupan pariwisata dengan pandemic Covid-19. Tindak lanjut dari Edaran ini, di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama-sama dengan assosiasi pariwisata serta seluruh kabupaten Kota se-Bali melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan protokol tersebut di seluruh usaha pariwisata,” terangnya.
Ia mengungkapkan, bagi pelaku pariwisata yang seuadh siap akan diberikan sertifikat, yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa tempat usahanya telah aman untuk dikunjungi karena telah menerapkan protoko kesehtatan dengan disiplin. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mengeluarkan, syarat-syarat wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Salah satu syarat, bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 melaui uji PCR.
“Selain itu, wisatawan juga wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi cek diri, sehingga lebih cepat akan diketahui, data tentang wisatawan yang datang ke Bali, berapa lama dan tinggal di mana,” jelas Astawa menambahkan yang paling penting nantinya adalah pengawasan, terhadap pelaksanaan dilapangan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan membentuk tim pembinaan dan pengawasan yang juga melibatkan unsur-unsur terkait, seperti kepolisian, Poll PP, PHDI, majelis Desa Adat dan lain-lain. Maksud dan tujuan utama dari semua program akan dilaksanakan itu adalah bagaimana masyarakat Bali yang tergantung dari sector pariwisata bisa bangkit lagi, akan tetapi bisa tetap aman dari wabah Covid-19, tandasnya.(*mp/rls)